dc.description.abstract | Persaingan usaha merupakan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada
pasar, dimana perusahaan atau penjual/pelaku usaha secara bebas berupaya untuk
mendapatkan pelanggan atau konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan
tertentu yang didirikannya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, merupakan landasan utama
para perusahaan atau penjual/pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya,
Perkara yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu Pengadaan
Alat Kedokteran RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda Tahun Anggaran 2012-
2013. Kasus ini berawal dari adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Paket Pengadaan Alat Kedokteran di
RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur. Bahwa selama proses
pemilihan tender Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlpaor V terdapat
berbagai indikasi persekongkolan yaitu adanya hubungan pertemanan, adanya
kesamaan IP Address, adanya persamaan pengurusan akta-akta perusahaan oleh orang
yang sama, adanya kesamaan distributor pemberi dukungan, merk dan tipe alat
kedokteran, adanya pengaturan harga penawaran dan adanya pembentukan tim untuk
mengikuti masing-masing paket tender.
Rumusan masalah ini terdiri dari dua permasalahan yaitu (1) apakah
pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie termasuk kegiatan
persekongkolan tender ?. (2) apakah pertimbangan Majelis KPPU DalamPutusan
No.24/KPPU-I/2016 Telah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku?.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal
research) yakni penelitian yang di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Metode pendekatan yuridis normatif yaitu
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undangundang,
Peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok permasalahan.
Dalam penelitian yuridis normatif, maka dapat digunakan pendekatan, yaitu
Pendekatan Perundang-undangan (satute approach), dilakukan dengan cara
melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi
kemudian dianalisis dan dikaji berdasarkan Undang-Undang yang berkaitan
(conceptual approach) yaitu pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dengan kasus ini dan regulasi
yang bersangkut paut dan pendekatan koseptual.
Pembahasan dalam skripsi ini adalah tender pengadaan empat paket alat
kedokteran RSUD Abdul Wahab Sjahranie samarinda kalimantan timur Tahun
anggaran 2012-2013 memenuhi kriteria dalm unsur-unsur pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dimana pemenuhan unsur-unsur tersebut merupakan
pelanggaran psal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pertimbangan majelis
KPPU dalam memutus yaitu didasarkan pada keterangan-keterangan dan dokumendokumen
yang diperoleh selama pemeriksaan, pembelaan yang dilakukan oleh
terlapor dan pemenuhan unsur-unsur persekongkolan tender. Akibat hukum dari
permasalahan ini adalah para pelaku usaha yaitu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III
Terlapor IV dan Terlapor V mendapat sanksi administratif dengan membayar denda
yang harus disetor ke kas negara.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan ini ialah pertama bahwa tender
pengadaan empat paket alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie samarinda
tahun anggaran 2012-2013 terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999. Kedua, pertimbangan Hukum Majelis KPPU dalam memutus
telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Ketiga, akibat hukum dari adanya persekongkolan tender yang
melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu para pelaku usaha
mendapat sanksi administratif dengan membayar denda yang harus disetor ke kas
negara. | en_US |