Show simple item record

dc.contributor.advisorMardi Handono
dc.contributor.advisorIkarini Dani Widiyanti
dc.contributor.authorFIRDAUS, Miftakhul Izmi
dc.date.accessioned2019-06-12T08:32:12Z
dc.date.available2019-06-12T08:32:12Z
dc.date.issued2019-06-12
dc.identifier.nim130710101402
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91234
dc.description.abstractPersaingan usaha merupakan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, dimana perusahaan atau penjual/pelaku usaha secara bebas berupaya untuk mendapatkan pelanggan atau konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, merupakan landasan utama para perusahaan atau penjual/pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya, Perkara yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda Tahun Anggaran 2012- 2013. Kasus ini berawal dari adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Paket Pengadaan Alat Kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur. Bahwa selama proses pemilihan tender Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlpaor V terdapat berbagai indikasi persekongkolan yaitu adanya hubungan pertemanan, adanya kesamaan IP Address, adanya persamaan pengurusan akta-akta perusahaan oleh orang yang sama, adanya kesamaan distributor pemberi dukungan, merk dan tipe alat kedokteran, adanya pengaturan harga penawaran dan adanya pembentukan tim untuk mengikuti masing-masing paket tender. Rumusan masalah ini terdiri dari dua permasalahan yaitu (1) apakah pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie termasuk kegiatan persekongkolan tender ?. (2) apakah pertimbangan Majelis KPPU DalamPutusan No.24/KPPU-I/2016 Telah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku?. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research) yakni penelitian yang di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undangundang, Peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok permasalahan. Dalam penelitian yuridis normatif, maka dapat digunakan pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-undangan (satute approach), dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi kemudian dianalisis dan dikaji berdasarkan Undang-Undang yang berkaitan (conceptual approach) yaitu pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dengan kasus ini dan regulasi yang bersangkut paut dan pendekatan koseptual. Pembahasan dalam skripsi ini adalah tender pengadaan empat paket alat kedokteran RSUD Abdul Wahab Sjahranie samarinda kalimantan timur Tahun anggaran 2012-2013 memenuhi kriteria dalm unsur-unsur pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana pemenuhan unsur-unsur tersebut merupakan pelanggaran psal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pertimbangan majelis KPPU dalam memutus yaitu didasarkan pada keterangan-keterangan dan dokumendokumen yang diperoleh selama pemeriksaan, pembelaan yang dilakukan oleh terlapor dan pemenuhan unsur-unsur persekongkolan tender. Akibat hukum dari permasalahan ini adalah para pelaku usaha yaitu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III Terlapor IV dan Terlapor V mendapat sanksi administratif dengan membayar denda yang harus disetor ke kas negara. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan ini ialah pertama bahwa tender pengadaan empat paket alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie samarinda tahun anggaran 2012-2013 terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kedua, pertimbangan Hukum Majelis KPPU dalam memutus telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, akibat hukum dari adanya persekongkolan tender yang melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu para pelaku usaha mendapat sanksi administratif dengan membayar denda yang harus disetor ke kas negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPersekongkoan Tenderen_US
dc.subjectPengadaan Alat Kedokteranen_US
dc.subjectRSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarindaen_US
dc.titlePersekongkoan Tender Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda Tahun Anggaran 2012-2013 (Studi Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record