Show simple item record

dc.contributor.authorNISA, Jamilatul Khoirun
dc.date.accessioned2019-06-11T08:33:41Z
dc.date.available2019-06-11T08:33:41Z
dc.date.issued2019-06-11
dc.identifier.nim150903101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91212
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dimulai dari 03 September sampai dengan tanggal 06 Oktober 2018 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah membutuhkan biaya dan dana untuk membangun daerah. Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah pajak daerah. Pelaksanaan pemungutan pajak daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Salah satu jenis pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah pajak restoran. Penulis mengamati Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan pengumpulan data seperti observasi dan studi pustaka yang terkait dengan judul penulis Pengenaan Pajak Restoran tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota. Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang Pajak Restoran yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan Pajak Restoran di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan. Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 3386/UN25.1.2/SP/2018, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPendaftaran, Penetapan dan Pembayaran Pajaken_US
dc.subjectPajak Restoranen_US
dc.titleVenanty Asmandanien_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record