Venanty Asmandani
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember dimulai dari 03 September sampai dengan tanggal 06 Oktober
2018 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan pelaksanaan
Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember.
Pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan
dan pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat
diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak
diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pemerintah daerah membutuhkan biaya dan dana untuk
membangun daerah. Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah
yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan
pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Salah satu
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) adalah pajak daerah. Pelaksanaan pemungutan pajak daerah dilaksanakan
oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Salah satu jenis pajak daerah
yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah pajak
restoran.
Penulis mengamati Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran
pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan pengumpulan
data seperti observasi dan studi pustaka yang terkait dengan judul penulis Pengenaan Pajak Restoran tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten
atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang
diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak
mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota. Oleh karena itu, untuk dapat
dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah harus
terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang Pajak Restoran yang
akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan
pengenaan dan pemungutan Pajak Restoran di daerah kabupaten atau kota
yang bersangkutan.
Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 3 Tahun 2011. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor
3386/UN25.1.2/SP/2018, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).