Analisis Yuridis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Penipuan (Putusan Nomor: 561/ Pid.B/ 2016/ PN.BJM )
Abstract
Menurut pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukurn Pidana (Selanjutnya disebut KUHP) definisi tindak pidana penipuan ialah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun mengapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam penjelasan tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHP suatu perbuatan seseorang dapat dikatakan merupakan tindak pidana penipuan apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, yaitu perbuatan yang didasari maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama, martabat ataupun kebohongan dan tipu muslihat. Salah satu contoh kasus sebagaimana kajian dalam penyusunan skripsi ini adalah perkara rnengenai perbuatan terdakwa FR yang didakwa jaksa penuntut umum sebagai tindakan penipuan namun diputus bebas oleh hakim karena tidak terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 56 l/ Pid.13/ 20I6/ PN.BJM.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis norrnatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan sumber hukum primer dan sumber bahan sekunder. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan normatif kualitatif dan guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa terdakwa FR terbutki melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatan terdakwa FR terbukti sebagai tindak pidana penipuan karena telah memenuhi 2 unsur tindak pidana penipuan yaitu unsur subjektif dan unsur objektif dari tindak pidana penipuan yang meliputi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memberikan cek kosong kepada saksi AS agar tiang pancang pesanannya segera dikirim tanpa sepengetahuan saksi AS. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hak orang lain dengan tanpa kewenangan atau tanpa hak.
Putusan hakim dalam Putusan Nomot 561/ Pid B/ 2016/ PN.BJM adalah memutus bebas terdakwa FR bebas dan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Dalam keterangan terdakwa menyebutkan bahwa terdakwa mengakui bahwa perbuatannya memang ditujukan agar saksi AS segera mengirimkan tiang pancang pesanannya dengan menggunakan tipu muslihat yaitu memberikan cek kosong senilai Rp. 250.000.000,- kepada saksi AS. Perbuatan terdakwa FR terhadap saksi AS dan ditemukannya fakta-fakta di dalam persidangan dapat diketahui bahwa perbuatan terdakwa FR merupakan perbuatan tindak penipuan dan terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dakwaan jaksa penuntut umum yaitu Pasal 378 KUHP.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Seharusnya hakim dalam memberikan pertimbangan dituntut harus lebih jeli dan terperinci dengan mempertimbangkan aspek-aspek yuridis dan non yuridis karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa FR telah memenuhi unsur subjektif maupun objektif tindak pidana penipuan. Hakim dalam membuat pertimbangan harus menitikberatkan pada pembuktian unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dikaitkan dengan dasar yuridis maupun non yuridis. Hakim juga harus lebih teliti dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu dalam dakwaannya seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif dibanding dakwaan tunggal karena apabila tidak terbukti salah satu dari perbuatan terdakwa dapat terbukti di perbuatan terdakwa yang lainnya, hal ini juga mengurangi resiko terdakwa diputus bebas oleh Hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]