Perlindungan Hukum bagi PT Swatch Group Indonesia Pemilik Merek Terdaftar Jam Tangan Omega akibat Penggunaan Tanpa Hak
Abstract
Merek merupakan suatu basis dalam sebuah perdagangan modern. Dikatakan menjadi basis itu sendiri karena merek merupakan dasar dalam perkembangan perdagangan yang sudah modern yang mana hal ini dapat digunakan untuk lambang, nama baik, standar dan mutu dari merek itu sendiri, sarana untuk dapat memasuki segala suatu jenis pasar dan juga diperdagangkan dalam menggunakan sebuah jaminan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar hal ini mengakibatkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab melakukan kecurangan dengan cara menggunakan tanpa hak.
Hak merek terdaftar milik orang lain untuk mendapatkan sebuah keuntungan, seperti halnya kasus penggunaan tanpa hak. Merek Terdaftar Jam Tangan Omega dan telah terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh Timnas HAKI di Discovery Shopping Mall Bali dan menemukan pelaku usaha yang terbukti menjual merek Terdaftar jam Tangan Omega. Jam tangan omega adalah jam tangan merek terkenal dari Negara Swiss dan sudah didaftarkan di Negara Indonesia yang hingga pada saat ini pemegang lisensi pemilik merek terdaftar jam, tangan omega tersebut adalah PT. Swatch Group. Penjualan jam tangan omega itu sendiri tidak sembarangan melainkan terdapat Store resmi bemama Omega Boutique yang sudah tersebar diseluruh Indonesia dan juga jam tangan omega original hanya dijual di Omega Boutique tersebut. Selain dari hal itu, penjualan diluar Omega Boutique bukan produk original dari PT. Swatch Group, tentunya hal ini merupakan suatu pelanggaran merek yang dapat mengakibatkan PT. Swatch Group ini merasa dirugikan kepentingannya sebagai pemegang lisensi jam Tangan Omega yang ada di Indonesia dan juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geogralis.
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas, penulis tertarik untuk membahas masalah diatas dengan judul "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PT SWATCH GROUP INDONESIA PEMILIK, MEREK TERDAFTAR JAM TANGAN OMEGA AKIBAT PENGGUNAAN TANPA HAK". Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua, yaitu: (1) Apa Akibat Hukum bagi Pelaku Usaha jam Tangan yang Menggunakan Tanpa Hak Merek Terdaftar Jam Tangan Omega? (2) Apa upaya. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Pemilik merek Jam Tangan Omega apabila terjadi Pelanggaran Merek jam Tangan Omega?.
Tujuan dari skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hukum, dan analisis bahan hukum. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, yang mana dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang kedua mengenai Akibat hukum terkait dengan pengertian akibat hukum, yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga mengenai merek, pengertian merek, ruang lingkup merek, yang mana dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang keempat mengenai merek terdaftar, pengertian merek terdaftar, cara pendaftaran merek, yang mana dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang kelima mengenai jam tangan omega terkait dengan sejarah jam tangan omega.
Pada pembahasan skripsi ini menjelaskan yaitu pertama Akibat Hukum bagi Pelaku Usaha jam Tangan yang Menggunakan Tanpa Hak Merek Terdaftar Jam Tangan Omega? Penggunaan tanpa hak tersebut telah melanggar ketentuan pasal 83 dan 100 Undang-Undang 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mana dapat diajukan dengan menggunakan gugatan perdata maupun pidana. kedua, Upaya Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Pemilik merek Jam Tangan Omega apabila terjadi Pelanggaran Merek jam Tangan Omega? Upaya penyelesaian dapat dilakukan dengan cara litigasi (di pengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan).
Kesimpulan atas jawaban-jawaban permasalahan yang telah ditemukan yaitu Apa Akibat Hukum bagi Pelaku Usaha jam Tangan yang Menggunakan Tanpa Hak Merek Terdaftar Jam Tangan Omega yaitu Akibat hukum yang timbul dari penggunaan tanpa hak pemilik merek terdaftar jam tangan omega oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu pelanggaran yang didasari pada itikad yang tidak baik dalam perdagangan barang dan juga akibat hukum yang akan timbul apabila terdapat pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab menggunakan merek milik orang lain dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Pemilik merek Jam Tangan Omega apabila terjadi Pelanggaran Merek jam Tangan Omega yaitu upaya melalui non litigasi dan litigasi, yang dilakukan di pengadilan niaga.
Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, Hendaknya pemerintah agar segera menerbitkan peraturan yang terkait dengan merek terkenal, suatu merek dapat diklasifikasi sebagai merek yang terkenal. Kedua, Hendaknya masyarakat yang beperan sebagai konsumen agar lebih aktif dalam menanggulangi pelanggaran merek. Dan ketiga, Hendaknya Pemilik merek jam tangan omega atau penerima lisensi yaitu PT. Swatch Group Indonesia menggunakan jalur litigasi atau non Iitigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]