Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorPrihatimini, Sapti
dc.contributor.authorSIMARMATA, JEPTA SAMUEL
dc.date.accessioned2019-06-08T01:27:44Z
dc.date.available2019-06-08T01:27:44Z
dc.date.issued2019-06-08
dc.identifier.nim140710101007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91113
dc.description.abstractPutusan hakim merupakan suatu pernyataan yang dilakukan oleh Hakim dalam sidang di pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan maupun berupa bebas atau lepas. Suatu putusan hakim harus memenuhi syarat-syarat yang ada dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Berkaitan dengan pembuatan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP tentu saja terdapat akibat hukum yang ditimbulkan jika suatu putusan tidak sesuai dengan stikma dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Permasalahan yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, pertama adalah apakah putusan hakim dalam perkara nomor 56/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Plg sudah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP ? Permasalahan kedua adalah apakah pembuktian unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tujuan dari Metode Penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan secara konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum yang berasal dari bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan putusan pengadilan dan yang selanjutnya melalui bahan hukum sekunder yang dari buku hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat ahli, dan komentar atas putusan pengadilan, serta melakukan analisa bahan hukum. Hasil dari penelitian yang pertama dalam suatu putusan, hakim dalam: memutus suatu perkara tindak pidana pada putusan pengadilan nomor 56/ Pid.Sus/ 2016/ 13N.Plg, seharusnya mempertirnbangkan suatu pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan harus memperhatikan yang ada di dalam bunyi dari Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, yaitu Identitas Terdakwa: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa, uraian dari pasal tersebut sudah sangat jelas dan apabila dari salah satu identitas terdakwa tersebut terutama tidak adanya nama terdakwa akan berakibat putusan tersebut batal demi hukum yang telah diatur di Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Kedua dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada putusan pengadilan 56/ Pid.Sus/ 20116/ PN.Plg, memang benar dipidana dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, karena hal ini masih dalam lingkup nafsu birahi seseorang. Akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini tersebut melakukan upaya "memasukkan alat kelaminnya. (penis) kedalam kemaluan (vagina.) korban" dan melihat dari hasil visum et repertumnya tidak robeknya selaput darah melainkan hanya luka pada perineumnya saja hal ini juga dilakukan dengan kekerasan memaksa korban atau ancaman kekerasan dan memaksa untuk melakukan persetubuhan. Sebab berdasarkan pengertian persetubuhan itu sendiri adalah adanya sesuatu perpaduan alat kelamin laki laki dan alat kelamin perempuan yang melakukan penetrasi hingga mengeluarkan air maninya. Sehingga perbuatan terdakwa lebih tepatnya dipidana dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saran dalam penulisan, yaitu dalam menjatuhkan pidana hakim harus memberikan keadilan dengan pertimbangan hukumnya, dan seharusnya juga harus lebih teliti dalam mempertimbangkan suatu putusan, karena juga harus memperhatikan suatu syarat sahnya putusan tersebut dalam memutus suatu perkara di dalam persidangan. Hakim harus lebih teliti, cermat, dapat bertindak arif dan bijaksana dalam membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dan dan dapat membedakan yang dimaksud dengan persetubuhan dan pencabulan. Hukum berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, sehingga hukum harus dijunjung tinggi agar terciptanya suatu tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Sehingga hakim benar-benar mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak Pidana Pencabulanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectTidak Mencantumkan Nama Terdakwaen_US
dc.titlePutusan Hakim yang Tidak Mencantumkan “Nama Terdakwa” dalam Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak (Putusan Pengadilan Nomor: 56/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Plg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record