dc.description.abstract | Berkembangnya zaman dan perdagangan bebas cenderung mengakibatkan barang dan/atau jasa yang beredar belum tenth menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen. Salah satunya adalah produsen makarel kaleng yang kadang melalaikan kesehatan konsumen dari produk yang diproduksi dengan tidak memeriksa keamanan, kebersihan, dan kehigienisan bahan baku yang dipakai, sebagai contoh kasus tentang produsen makarel kaleng "Farmerjack" yang telah melanggar Undang- Undang. Kebebasan perdagangan tersebut menyebabkan penyalahgunaan produksi barang yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Tidak jarang dalam transaksi ekonomi yang terjadi terdapat permasalaan-permasalahan yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidak puasan konsumen akibat produk yang dikonsumsi sehari-hari, Mengingat lemahnya kedudukan konsumen untuk menghadapi produsen jelas sangat merugikan kepentinan rakyat. Bedasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dengan judul: "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK MAKAREL KALENG "FARMERJACK" YANG MENGANDUNG CACING PARASIT". Dalam hal ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa bentuk pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas peredaran produk makarel kaleng "Farmerjack" yang mengandung cacing parasit ? (2) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen alas peredaran produk makarel kaleng "Farmerjack" yang mengandung cacing parasit ? dan (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian apabila mengkonsumsi produk makarel kaleng "Farmerjack" yang mengandung cacing parasit ?.
Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjan Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus untuk memahami perlindungan hukum terhadap hak keselamatan dan keamanan konsumen apabila mengkonsumsi produk makarel kaleng "Farmerjack". Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Hasil penelitian dari skripsi ini yaitu, Pasal 21 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan dengan 2 cara yaitu pengawasan sebelum produk beredar dan pengawasan ketika produk beredar perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha makarel kaleng karena tidak mengutamakan mutu, kehigienisan, dan keamanan barang dan/ atau jasa yang akan dipasarkan sehingga makarel kaleng tersebut tercemar dan mengandung cacing parasit anisakis sp. pelaku usaha telah melanggar Pasal 4 dan Rasal. 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Upaya penyelesaian apabila ada konsumen yang dirugikan dalam kasus makarel kaleng, dapat dilakukan melaui BPSK, diluar pengadilan, dan didalam pengadilan yaitu litigasi dan non litigasi, contoh dari non litigasi yang dapat diterapkan adalah konsiliasi, mediasi, dan arbitrase
Kesimpulan yang diperoleh bahwa : pertama, Pengawasan BPOM dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM jugs tidak lepas dari fungsi- fungsi dalam menjalankan tugasnya sesuai yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sesuai Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM melakukan pengawasan dengan 2 cara yaitu pengawasan ketika produk belum beredar dan sesudah produk beredar. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam tindakan preventif terhadap peredaran produk makarel kaleng "Farmerjack" yang mengandung cacing parasit tertuang dalarn Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada konsumen sebagai wujud perlindungan konsumen, Pasal 8 Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan larangan-larangan kepada pelaku usaha bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam tindakan represif diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor I-M.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mamba dan Kimia dalam Makanan memberikan perlindungan kepada konsumen dengan sanksi administratif jika melanggar ketentuan pasal tersebut. Ketiga Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, proses penyelesaian sengketa perlindungan konsumen khususnya terhadap produk makarel kaleng " Farmerjack" yang mengandung cacing parasit Anisakis sp bisa dilakukan semua konsumen baik perorangan maupun secara kelompok. Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya dengan melalui BPSK, diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Selanjutnya, upaya lain selain melalui pengadilan.
Saran dari penulis yaitu pertama, hendaknya pemerintah dapat bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta aparat penegak hukum lain dengan balk. Bentuk pengawasan dilakukan oleh BPOM dalam pengawasan sebelum rnemberikan ijin edarnya harus menjamin mutu dan manfaat tkhasiat agar memberikan rasa aman terhadap konsumen, dan pengawasan BPOM setelah barang dan atau jasa beredar. Kedua, Hendaknya konsumen meminimalisir adanya sengketa konsumen yang timbul karna ketidakpuasan konsumen maka konsumen harus memperhatikan produk makarel kaleng yang kemasannya bagus dan tidak mengalami kerusakan. Ketiga, Hendaknya pelaku usaha selaku produsen harus lebih jujur dalam memproduksi barang dan jasa yang akan dipasarkan sesuai prosedur standarisasi pengolahan barang yang telah ditetapkan dan juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menimalisir kerugian bagi konsumen. | en_US |