Show simple item record

dc.contributor.advisorPRIHATMINI, SAPTI
dc.contributor.authorTRIANINGSIH, FITRI AGUSTINA
dc.date.accessioned2019-06-08T00:50:04Z
dc.date.available2019-06-08T00:50:04Z
dc.date.issued2019-06-08
dc.identifier.nim150710101081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91110
dc.description.abstractPada awalnya terdakwa menerima gadai sepeda motor Honda Beat yang berasal dari hasil kejahatan pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh saksi mahkota yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah. Ketika menerima gadai tidak dilengkapi oleh bukti kepemilikan yang sah. Terdakwa tidak mernpunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menerima gadai tersebut. Gadai merupakan perbuatan aspek perdata dalam perbuatan hukum. Jika dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1152 KUH perdata. Perbuatannya menjadi sah mengikat para pihak apabila dilakukan seusai dengan hukum. Namun pada perkara ini terdawa terbukti menerima gadai yang mana penerima gadai tidak memperhatikan kaidah hukum yang melekat pada setiap ketentuan penerimaan barang-barang yang tidak dilengkapi bukti-bukti kepemilikan benda atau barang yang sah. Pebuatannya menjadi tidak sah dan tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun bagi para pihak-pihak. Oleh sebab itulah menjadi tidak sah dan tidak dilindungi oleh hukum orang yang sengaja menerima gadai benda yang berasal dari kejahatan. Sehingga jika pada saat dinyatakan bahwa barang atau benda yang ia terima dari hasil perbuatan jahat penggadai, maka secara tidak langsung penerima gadai disebut sebagai penadah. Pebuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP yang perbuatannya termasuk tindak pidana penadahan melakukan tindak pidana dengan cara memperoleh keuntungan baginya atau orang lain dengan cara melakukan "pertolongan jahat". Namun dalam penjatuhan putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Berdasarkan persoaIan diatas yang terdapat dalam putusan nomor:124/ Pid.B/ 2018/ PN. Mjk terkait dengan putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama mengenai apakah tindakan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan unsur Pasal 480 ke 1 KUHP sehingga dapat dijatuhi putusan pemidanaan. Kedua apakah pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap sanksi pidana penadahan. dalam Putusan Nomor: 124/ Pid.13/ 2018/ PN Mjk telah sesuai dengan fakta persidangan. Tujuan penelitian sripsi ini adalah untuk menganalisis tindakan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan unsur Pasal 480 ke 1 sehingga dapat dijatuhi putusan pemidanaan dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan. yang digunakan yaitu pertama pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang Pertama, Tindakan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dan terpenuhi dengan unsur-unsur Pasal. 480 ke I KUHP sehingga terdakwa seharusnya dijatuhi putusan pemidanaan. Terdakwa terbukti menerima gadai sepeda motor yang berasal dari tindak pidana kejahatan pencurian dan penggelapan. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawaban perbuatannya dan dijatuhi putusan pemidanaan. Kedua, Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap sanksi pidana penadahan dalam Putusan Nomor 124./ Pid.13/ 2018/ PN.Mjk tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Majelis hakim tidak mengakomodir keterangan saksi, surat dan barang bukti dalam pertimbangan putusannya. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hukum pembuktian atau tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan seharusnya terdakwa dijatuhi putusan pemidanaan bukan putusan bebas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPutusan Bebasen_US
dc.subjectTindak Pidana Penadahanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Penadahan (Putusan Nomor: 124/ Pid.B/ 2018/ PN.Mjk)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record