Analisis Yuridis Eksploitasi Seksual terhadap Anak (Putusan Nomor : 47 / Pid.Sus / 2014 / PN. Pwt)
Abstract
Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif, yaitu seperti KUHP dan sebagainya. KUHP mengatur tentang tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, dan sebagainya. Selain tindak pidana umum, ada tindak pidana lain yang tidak diatur dalam KUHP tetapi diatur dalam undang-undang khusus seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu contoh perlindungan hukum terhadap anak adalah dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak. Bentuk tindak pidana yang sering terjadi terhadap anak adalah tindak pidana eksploitasi anak. Eksploitasi terhadap anak ada 2 macam yaitu eksploitasi secara ekonomi maupun secara seksual. Salah satu contoh tindak pidana eksploitasi terhadap anak terdapat dalam Putusan Nomor: 47/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Pwt, dari putusan tersebut penulis tertarik untuk menganalisa tentang apakah surat dakwaan dalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Selain itu penulis juga tertarik tentang apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Tujuan dari penelitian yang dilakukan penulis ini adalah untuk mengetahui maksud dui penelitian yang dilakukan peneliti. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu Untuk menganalisis kesesuaian surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam putusan Nomor 47/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Pwt sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP Untuk menganalisis kesesuaian penerapan hukum dalam Putusan Nomor 47/ Pid.Sus/ 2014/ PN. Pwt sudah sesuai dengan Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan bahan hukum penulis ada 2 macam yaitu sumber bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan yang kedua sumber bahan hukum sekunder yang berasal dari buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli. Kemudian melakukan analisa bahan hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor: 47/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Pwt kurang tepat, sebab berdasarkan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang syarat sahnya surat dakwaan tidak memenuhi dari ketentuan pasal tersebut yaitu syarat formil dan syarat materil. Pasal 143 ayat(2) KUHAP menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menyusun surat dakwaan. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi: a. Nama lengkap, tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa; b. Uraian secara cermat, jelas, lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat dilakukannya tindak pidanan oleh terdakwa. Syarat formil yang tidak terpenuhi yaitu identitas terdakwa yang tidak ditulis secara lengkap, Kekurangan syarat formal surat dakwaan dari penuntut umum tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (van rechtswege nietis atau null and void). Akan tetapi, surat dakwaan tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau dinyatakan batal sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41 K/ Kr/ 1973 tanggal 25 Januari 1975 dan syarat materil yang tidak terpenuhi adalah surat dakwaan tersebut tidak jelas dan lengkap. Tidak jelas yang dimaksud adalah kepada siapa surat tersebut didakwakan. Sedangkan lengkap adalah dalam menyusun surat dakwaan uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur yang ditentukan secara lengkap Kesimpulan yang kedua dari permasalah tersebut adalah menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 47/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Pwt yang menyatakan terbukti mengeksploitasi anak kurang tepat, sebab berdasarkan perbuatan terdakwa yang terbukti dalam persidangan, terdakwa hanya sebagai pengguna dari eksploitasi anak dan dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal tersebut lebih tepat ditujukan kepada orang yang menawarkan eksploitasi anak. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah penuntut umum harus benar-benar teliti dan jelas dalam memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang syarat sahnya surat dakwaan dan hakim juga hams lebih teliti dan dan jeli dalam pertimbangannya, apakah penjatuhan putusan sudah sesuai, jika dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]