Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Paket Internet Yellow Oleh Indosat Ooredoo Yang Mengakibatkan Pulsa Dan Paket Data Hilang
Abstract
Indosat Ooredoo menawarkan promo paket internet yellow dengan harga yang relatif murah dengan kuota yang cukup banyak. Pelanggan Indosat Ooredoo bisa menikmati paket data dengan kuota internet 1GB hanya dengan harga Rp.1000,00 per hari. Indosat Ooredoo mempromosikan paket internet yellow dengan menyatakan bahwa pelanggan dapat terus menikmati internet dan tidak perlu khawatir pulsa akan habis karena kelebihan pemakaian kuota internet. Namun faktanya, setelah mendaftar paket internet yellow banyak pelanggan mengeluhkan bahwa pulsa dan paket data yang mereka miliki telah hilang. Hilangnya pulsa dan paket data tersebut telah menimbulkan kerugian bagi para pelanggan setia Indosat Ooredoo khususnya pelanggan setia yang berada di Pulau Jawa. Indosat Ooredoo selama ini juga tidak menginformasikan secara jelas, lengkap, dan juga transparan terkait dengan syarat dan ketentuan atas produk dan layanan yang disajikan sehingga para pelanggan mengalami kerugian. Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 huruf a, b, f, dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Rumusan masalah yang akan dibahas : (1) Apa bentuk tanggung-jawab dari Indosat Ooredoo terhadap konsumen akibat pulsa dan paket data hilang dalam penggunaan paket internet yellow? (2) Apa upaya yang dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan akibat penggunaan paket internet yellow oleh Indosat Ooredoo yang mengakibatkan pulsa dan paket data hilang?
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang- undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum. Yang kedua mengenai perlindungan konsumen, pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen. Yang ketiga mengenai konsumen dan pelaku usaha, pengertian konsumen dan pelaku usaha, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha. Yang keempat mengenai pengertian paket internet yellow, pengertian paket internet yellow, syarat dan ketentuan pemakaian paket internet yellow. Dan yang terakhir mengenai pulsa dan paket data, pengertian pulsa dan paket data, sistem kerja pulsa dan paket data.
Hasil penelitian dari pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni bentuk tanggung jawab dari Indosat Ooredo terhadap konsumen akibat pulsa dan paket data hilang dalam penggunaan paket internet yellow adalah bertanggung-jawab untuk memberikan ganti-rugi sebesar uang yang telah dikeluarkan oleh konsumen dalam pembelian paket internet yellow dan pembahasan yang kedua yakni upaya yang dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan akibat penggunaan paket internet yellow oleh Indosat Ooredoo yang mengakibatkan pulsa dan paket data hilang yakni dengan penyelesaian sengketa dengan cara damai, penyelesaian sengketa melalui (melalui pengadilan) dan penyelesaian sengketa melalui (di luar pengadilan).
Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama Bentuk tanggung jawab dari Indosat Ooredoo terhadap konsumen akibat pulsa dan paket data yang hilang dalam penggunaan paket internet yellow adalah Indosat Ooredoo memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen, khususnya terhadap hak atas kenyamanan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk mendapatkan ganti kerugian. Dalam hal pemberian ganti rugi, Indosat Ooredoo berkewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk pengembalian uang sebesar jumlah pulsa yang hilang akibat penggunaan paket internet yellow, serta pengembalian dari jumlah paket data yang dimiliki oleh konsumen yang setara atau sama nilainya dengan paket data yang dimiliki sebelum adanya kerugian yang menimpa konsumen. Indosat Ooredoo juga berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan mengenai tanggung-jawab pelaku usaha yang tertuang di dalam Pasal 7 huruf a, f, dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Kedua, Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, upaya yang dapat dilakukan konsumen apabila dirugikan akibat penggunaan paket internet yellow oleh Indosat Ooredoo yang mengakibatkan pulsa dan paket data hilang diantaranya yaitu yang pertama dengan penyelesaian sengketa dengan cara damai untuk mencapai kesepakatan antara para pihak tanpa melalui pihak ketiga, yang kedua penyelesaian sengketa melalui litigasi dan yang ketiga penyelesaian sengketa melalui non litigasi. Upaya penyelesaian melalui non litigasi dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Saran dari penulis yaitu hendaknya pelaku usaha dalam mempromosikan suatu produk yang diperdagangkan wajib mencantumkan informasi mengenai syarat dan ketentuan atas pemakaian dan pemanfaatan dan wajib melaksanakan segala tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak konsumen. Hendaknya Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih intensif melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi. Dan untuk konsumen hendaknya lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam membeli atau menggunakan suatu produk agar meminimalisir adanya sengketa dikarenakan adanya ketidakpuasan dan kerugian yang dialami oleh konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]