PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Pada saat membahas tentang perjanjian kredit, maka tidak dapat
memisahkan hubungan antara pihak Bank dan pihak nasabah, dimana hubungan
tersebut dituangkan ke dalam suatu perjanjian baku yang disebut dengan
perjanjian kredit. Hubungan antara perjanjian dengan itikad baik tidak dapat
dipisahkan, sebab dalam sebuah perjanjian harus terdapat itikad baik dalam
pelaksanaan perjanjian tersebut, hal demikian telah diatur didalam Pasal 1338 ayat
Dalam perjanjian kredit Bank, asas itikad baik mutlak diperlukan dan
harus dilaksanakan oleh para pihak, khususnya nasabah, karena Bank selaku
kreditur yang memberikan kredit tentu mempunyai itikad baik. Berbeda dengan
nasabah, tidak semua nasabah melaksanakan kewajiban secara patut, pantas dan
adil dimana ada nasabah yang memperlambat atau menunda-nunda pembayaran
angsuran, menyalahgunakan kredit tanpa sepengetahuan Bank selaku kreditur.
Didalam perjanjian kredit Bank menggunakan ukuran kemampuan penerima
kredit untuk tindakan antisipasi dalam mengembalikan pinjaman yang dipinjam
oleh nasabah yakni berpedoman dan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian
Pelaksanaan asas itikad baik didalam suatu perjanjian tertulis seperti
perjanjian kredit tidak hanya terjadi pada saat pada saat pelaksanaan perjanjian
tersebut, melainkan juga sebelum pelaksanaan perjanjian dilaksanakan. Itikad baik
terbagi dalam dua arti, yakni itikad baik dalam arti yang subjektif dan itikad baik
dalam arti yang objektif. Itikad baik dalam arti subjektif dapat juga diartikan
dengan “kejujuran”. Itikad baik dalam arti objektif, yakni kaitannya dengan
“kepatutan”. Asas itikad baik dalam suatu perjanjian memberikan kewenangan
kepada hakim untuk mengintervensi isi dalam suatu perjanjian, yakni dapat
menambah, membatasi dan bahkan meniadakan setiap klausul yang telah
diperjanjikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal tersebut dalam Skripsi ini penulis merumuskan rumusan
masalah apa upaya Bank untuk mencegah terjadinya perjanjian kredit yang tidak
dilaksanakan dengan itikad baik, bagaimana pelaksanaan asas itikad baik dalam
perjanjian kredit Bank dan apa konsekuensi hukum asas itikad baik dalam
perjanjian kredit Bank. Adapun tujuan penelitian dalam Skripsi ini adalah untuk
menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam Skripsi ini.
Pada penulisan Skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif
Adapun kesimpulan pada Skripsi ini adalah upaya Bank untuk mencegah
terjadinya perjanjian kredit yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik meliputi
beberapa tindakan. Tindakan-tindakan tersebut antara lain: penerapan prinsip
kehati-hatian
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]