dc.description.abstract | Hakim memiliki peran yang penting dalam badan peradilan karena berwenang memutus perkara yang diajukan padanya. Sesuai Pasal 1 angka 9 KUHAP hakim memiliki wewenang untuk menerima dan memutus suatu perkara pidana. Hakim dalam memutus suatu perkara pidana harus dapat memutus secara adil, tidak memihak, dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan kewenangan yang diberikan kepada hakim tersebut maka hakim sudah seharusnya sebelum menjatuhkan putusan tentang suatu perkara terlebih dahulu memeriksa secara teliti dan benar keseluruhan proses-proses yang ada dalam persidangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sampai pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan dalam suatu perkara tersebut. Permasalahan dalam kasus ini yaitu bagaimanakah keterangan ahli terkait dengan barang-barang yang secara fungsional adalah bagian yang melekat pada pabrik ditinjau dari hukum pidana dan apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Tujuan penulisan penelitian ini adalah Untuk menganalisis keterangan ahli terkait dengan barang-barang yang secara fungsional adalah bagian yang melekat pada pabrik ditinjau dari hukum pidana. kemudian Untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif. Pedekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3006/Pid.B/2015/PN.SBY. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif. Kesimpulan berdasarkan uraian dari pembahasan dari rumusan masalah yang telah dipaparkan oleh penulis maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Keterangan saksi ahli tentang kepemilikan barang terkait kasus tersebut sudah tepat. kesepakatan awal terdakwa dan korban merupakan jual beli pabrik beserta isinya yang mana mengikat kedua belah pihak. Dalam membuat akta pengikatan jual beli, notaris tidak mengetahuai jika yang menjadi obyek jual beli adalah pabrik. Penulis menilai notaris telah melakukan kecerobohan dalam membuat akta jual beli yang menyatakan obyek hanya tanah dan bangunan saja. Pertimbangan hakim untuk memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan Nomor:3006/Pid.B/2015/PN.SBY sudah tepat. Hal ini didasari oleh kesesuaian pertimbangan hakim dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Selanjutnya saran penulis berdasarkan uraian yang telah ada pada bab pembahasan dan kesimpulan, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut, . Saksi ahli merupakan salah satu barang bukti yang sah dapat digunakan dalam pengadilan. Hal ini telah diatur dalam KUHP dan KUHAP. Saksi ahli dalam hal ini bertindak untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Diharapkan dalam meberikan keterangan seorang ahli haruslah sesuai fakta dan benar adanya. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, hakim dalam memutus suatu perkara harus selalu berpegang pada hukum yang berlaku, walaupun hakim memiliki kedudukan dan kekuasaan yang mandiri terlepas dari campur tangan pemerintah dan harus dipertimbangkan secara tepat sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan sehingga akan menimbulkan rasa keadilan bagi korban maupun terdakwa. | en_US |