KEABSAHAN WALI NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS MEMPELAI PEREMPUAN YANG TIDAK PERNAH TERIKAT PERKAWINAN DENGAN IBU KANDUNG BERDASAR HUKUM ISLAM
Abstract
Satu perkawinan dianggap sah, apabila perkawinan tersebut telah
memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Salah satu masalah krusial dalam
perkawinan yaitu, adanya "wali nikah" bagi calon mempelai perempuan.
Keberadaan dan peran wali nikah sangat menentukan sah atau tidaknya sebuah
perkawinan. Karena wali nikah menurut fikih dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah termasuk rukun nikah, yang harus
dipenuhi dalam sebuah perkawinan. Apabila perkawinan tanpa wali nikah, maka
dianggap tidak sah perkawinannya. Adanya anak di luar perkawinan dalam
masyarakat amatlah tercela, maka dari itu diusahakan supaya seorang ibu yang
hamil dan tidak mempunyai suami selekas mungkin kawin. Anak luar nikah
menurut Hukum Islam adalah anak yang dilahirkan akibat hubungan laki-laki dan
perempuan di luar nikah atau perkawinan.
Seperti yang terjadi di Dusun Krajan Wetan Desa Paleran Kecamatan
Umbulsari, yang mana pernah terjadi masalah pada saat akan melangsungkan
pernikahan dihadapan petugas KUA Kecamatan Umbulsari hadir seorang laki-laki
yang mengaku sebagai ayah kandung dari calon mempelai perempuan dan
meminta petugas KUA untuk membatalakan proses pernikahan tersebut karena
laki-laki yang mengaku sebagai ayah kandung calon mempelai perempuan
tersebut menyatakan wali nikah dari calon mempelai perempuan tidak sah dengan
dalih wali nikah tersebut bukan ayah kandung dan tidak mempunyai hubungan
nasab dengan calon mempelai perempuan.
Setelah meminta keterangan para pihak ternyata di dapatkan fakta bahwa
dulu ketika ibu calon mempelai perempuan menikah dalam kondisi hamil atau
mengandung anak dari laki-laki yang mengaku sebagai ayah biologis dari calon
mempelai perempuan, dengan permasalahn tersebut petugas KUA mengambil
keputusan melanjutkan pernikahan tersebut dengan menjadikan laki-laki yang
mengaku sebagai ayah biologis calon memepelai perempuan sebagai Wali Nikah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis dalam menyusun skripsi ini
mengambil judul: “KEABSAHAN WALI NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS
MEMPELAI PEREMPUAN YANG TIDAK PERNAH TERIKAT
PERKAWINAN DENGAN IBU KANDUNG BERDASAR HUKUM ISLAM“
Rumusan masalah dibedakan menjadi 2 (dua): pertama Bagaimanakah
pengaturan tentang wali nikah di Indonesia ?. Kedua apakah wali nikah oleh ayah
biologis mempelai perempuan yang tidak pernah terikat perkawinan dengan ibu
kandung calon mempelai perempuan tidak bertentangan dengan Hukum Islam ?
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah terdiri dari
2 macam tujuan yaitu tujuan dan tujuan khusus. Tujuan Umum; 1. Guna
memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan syarat yang harus dipenuhi guna
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2. Sebagai salah
satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh di
perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktek yang terjadi di dalam kehidupan
masyarakat; 3. Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang
berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Tujuan Khusus; 1. Untuk mengetahui pengaturan tentang wali nikah Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam. 2. Untuk memahami apakah wali nikah oleh ayah biologis mempelai
perempuan yang tidak pernah terikat perkawinan dengan ibu kandung calon
mempelai perempuan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan,
mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak
lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan
meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3)
sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis
bahan hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama dalam penentuan
wali nikah bagi anak perempuan dari hasil luar nikah, metode yang digunakan
KUA Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, dengan merujuk pada Kompilasi
Hukum Islam dan Surat Dirjen Bimas dan Urusan Haji No. D/ED/PW.
01/03/1992 tentang “Ketentuan Adam Wali Nikah” yang berdasarkan kitab Al-
Muhażżab sebagai dasar. Terlepas dari itu, cara yang dilakukan Kepala KUA
Umbulsari dengan mendahulukan musyawarah dengan para pihak sudah tepat,
karena ia lebih mengutamakan kesadaran hati nurani dari para pihak, tanpa
memaksa dalam menetapkan status wali nikah tersebut. Aturan fiqh yang
dijadikan dasar oleh Surat Dirjen Bimas dan Urusan Haji tersebut juga diharapkan
dapat memberikan peringatan bagi masyarakat agar tidak berbuat zina, baik zina
muḥsan maupun gairu muḥsan, jika mengingat anak yang dilahirkan nantinya
tidak dapat memiliki garis nasab ke ayah biologisnya, dan tidak memiliki hak
menjadi wali nikah.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Disarankan Penulis
mengharapkan kepada para pihak KUA Kecamatan Umbulsari sebelum
menentukan wali nikah bagi calon mempelai perempuan untuk bisa cermat dalam
meneliti berkas dari pihak-pihak yang bersangkutan. Terlebih jika ditemukan
keganjilan jarak tanggal kelahiran mempelai perempuan dengan tanggal akad
nikah orangtuanya. Menyadari bahwa masih adanya nikah sirri di masyarakat kita,
maka langkah yang dilakukan pihak KUA adalah membicarakan secara terbuka
kepada pihak calon mempelai, dalam hal ini adalah orangtua dari calon mempelai
perempuan. Kedua Mengenai Surat Dirjen yang dikeluarkan oleh pemerintah
sebagai upaya preventif, ada baiknya jika dapat dijadikan hukum positif.
Rekomendasi tersebut diharapkan agar dapat mempersempit terjadinya perzinahan
karena adanya hal penting yang nantinya berakibat lebih panjang, yaitu mengenai
keteraturan nasab yang terganggu. Ketiga Adapun anak yang dilahirkan oleh
sebab zina, perkosaan maupun di luar nikah yang secara hukum fiqh maupun
perkawinan nasional hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan
keluarga ibunya tersebut, adalah anak yang kedudukannya sama di mata Allah,
maupun negara. Karena seorang anak yang terlahir dari hasil zina tidak membawa
dosa turunan, ia tetaplah seorang anak yang suci dan mempunyai hak dan perlakuan yang sama seperti anak lainnya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]