Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin
dc.contributor.advisorEmi Zulaika
dc.contributor.authorROSADI, Elisa
dc.date.accessioned2019-05-23T04:40:15Z
dc.date.available2019-05-23T04:40:15Z
dc.date.issued2019-05-23
dc.identifier.nim130710101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90948
dc.description.abstractKebanyakan orang pada zaman sekarang banyak mengalami perubahan yang direncanakan yang pengaruhnya sangat luas baik di bidang ekonomi maupun sosial. Sehingga dengan begitu pertumbuhan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengatasi segala bentuk kesenjangan baik di bidang ekonomi maupun social. Leasing adalah perjanjian yang berkenaan dengan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh lessor (pemberi sewa) untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh lessee (penyewa) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Subjek hukum dalam perjanjian leasing yaitu antara perusahaan dengan perusahaan, dan juga dapat antara perusahaan dengan seseorang. Objek hukum leasing dapat berupa barang bergerak seperti kendaraan bermotor, maupun barang tidak bergerak seperti mesin-mesin pabrik, dan lain-lain. Pada era sekarang banyak sekali proses penarikan atau Pengambil alihan objek jaminan Fidusia yang dilakukan Leasing yang dalam hal ini diwakili oleh Debt collector dilakukan dengan cara penarikan paksa. Berdasarkan uraian diatas penulis berpendapat bahwa hal-hal tersebut di atas merupakan latar belakang permasalahan yang akan penulis kemukakan. Oleh karena itu penulis menuangkan sebuah penulisan yang berbentuk dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindukan Hukum Bagi Debitur Terhadap Pengambil Alihan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debt Collector”. Rumusan masalah terdiri dari tiga hal yaitu: pertama, Apa dasar kewenangan debt collector mengambil alih objek jaminan fidusia? kedua, Bagaimana proses pengambil alihan objek jaminan fidusia oleh debt collector? dan yang ketiga, Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur terhadap pengambil alihan jaminan fidusia oleh debt collector? Tujuan mengetahui dan memahami permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni, Melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Universitas Jember. Serta tujuan khusus yaitu Untuk mengetahui dan memahami dasar kewenangan debt collector mengambil alih objek jaminan fidusia, Untuk mengetahui dan memahami tentang proses pengambil alihan objek jaminan fidusia oleh debt collector dan Untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum bagi debitur terhadap pengambil alihan jaminan fidusia oleh debt collector. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah- kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif, guna memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya merupakan esensial dari penelitian hukum. Pembahasan dalam Skripsi ini yaitu menganalisis terkait dengan bentuk perlindungan hukum bagi debitur terhadap pengambil alihan objek fidusia oleh debt collector, Pada dasarnya salah satu bentuk Perlindungan Hukum bagi Debitur selain Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang- undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia juga merupakan bentuk Perlindungan Hukum bagi Debitur. Akan tetapi dengan Undang- undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut tidak ada ketegasan serta kepastian hukum bagi Pelaku Usaha/kreditor terutama Leasing untuk mewajibkan mereka mendaftarkan Jaminan Fidusia Tersebut. dan proses Eksekusi Langsung Objek Jaminan fidusia Oleh Debt Collector. Hukum dan tidak mendaftarkan Jaminan tersebut dengan Fidusia dikarenakan prosesnya yang sangat rumit. Oleh karena itu Leasing sering kali menggunakan Jasa DebtCollector sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan Kredit macet karena pihak Leasing tidak mau ambil pusing. serta Perlindungan Hukum bagi Debitur Terhadap Eksekusi Langsung Objek Jaminan Fidusia Oleh Debt Collecto. Oleh karena itu untuk menghentikan perbuatan Debtcollector yang sudah meresahkan masyarakat sebagai Konsumen dibuatlah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendafaran Jaminan Fidusia dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 2011. Kesimpulan dari pembahasan skripsi yakni Bentuk Perlindungan Hukum bagi debitur terhadap Eksekusi Langsung objek fidusia oleh debt collector ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan Debitur tersebut antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang- undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 2011, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 362 tentang pencurian dan pasal 368 tentang Perampasan Di dalam peraturan tersebut melarang Debtcollector untuk menarik paksa objek jaminan Fidusia yang mengalami kredit macet dan mengatur mengenai proses Pengambil Alihan yang benar terhadap objek jaminan Fidusia yang mengalami kredit macet beserta dengan sanksi-sanksi hukumnya jika peraturan tersebut dilanggar. Saran dari penulis adalah Seharusnya Debtcollector yang dalam hal ini mewakili pihak Leasing, jika melakukan tugasnya harus membawa kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti halnya surat kuasa dan sertifikat Jaminan Fidusia. Dalam melakukan tugasnya seharusnya pihak Debtcollector lebih kekeluargaan dan tidak menggunakan tindakan kekerasan. Pemerintah juga seharusnya dapat memberikan penyuluhan hukum secara berkala kepada masyarakat, tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen, dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat maupun lembaga- lembaga lain yang bergerak di bidang hukum, sehingga nantinya masyarakat tidak buta akan hukum khususnya mengenai masalah kredit dan masyarakat tidak dirugikan lagi oleh Debtcolector yang dalam hal ini mewakili pihak leasing yang suka melakukan penarikan objek Fidusia secara paksa dan melawan Hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectDEBITURen_US
dc.subjectFIDUSIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP PENGAMBIL ALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT COLLECTORen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record