Pemberian Harta Melalui Hibah Kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Sah Menurut Hukum Waris Islam
Abstract
Penulisan skripsi ini yang berjudul “Pemberian Harta Melalui Hibah Kepada
Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Sah Menurut Hukum Waris
Islam pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kasus yang dialami ahli waris Bapak
Kondur dan Bu Kondur yang tidak mendapatkan harta waris dari pewaris, karena
pewaris telah menghibahkan harta kekayaannya ke anak angkatnya yang bernama
Pak Kediman. Setelah mengetahui bahwa harta kekayaan telah beralih atas nama
anak angkat maka, cucu dari ahli waris menyamping mengajukan gugatan ke
Peradilan Agama Banyuwangi. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang
hendak dikaji meliputi 3 (tiga) hal, yakni : pertama, bagian yang dapat diperoleh
anak angkat dalam wasiat wajibah, kedua, akibat hukum jika orang tua angkat
memberikan hibah harta kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris yang sah,
ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang sah untuk
mempertahankan haknya terhadap harta waris dari pewaris. Adapun tujuan
penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metodologi yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa
bahan hukum.
Bab 2 yang berisi Tinjauan Pustaka yang memuat uraian sistematik tentang
asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan
penulisan skripsi ini. Bab ini mencakup pengertian harta waris, hibah menurut
hukum islam, pengertian hibah, rukun dan syarat hibah, anak angkat, pengertian
anak angkat, pewaris dan ahli waris, pengertian pewaris, dan pengertian ahli waris.
Pembahasan dalam skripsi ini membahas jawaban atas permasalahan yang
tercantum dalam bab 3. Pembahasan pertama bagian yang dapat diperoleh anak
angkat dalam wasiat wajibah yaitu anak angkat memperoleh 1/3 dari harta waris si
pewaris. Pembahasan yang kedua mengenai akibat hukum jika orang tua angkat
memberikan hibah harta kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris yang sah
didalam pembahasan ini membahas mengenai Berdasarkan uraian diatas untuk
dapat mengetahui ada atau tidaknya suatu akibat hukum, maka harus
memperhatikan hal – hal sebagai berikut : Ada perbuatan yang dilakukan oleh
subyek hukum terhadap obyek hukum atau terdapat perbuatan, yang akibatnya
telah diatur dalam aturan yang berlaku atupun hukum yang berlaku dan ada
perbuatan yang bersinggungan dangan adanya hak dan kewajiban yang telah
diatur dalam undang – undang. Upaya hukum yang dapat dilakukan ahli waris
yang sah untuk mempertahankan haknya terhadap harta waris dari perwaris.
Adanya kekuasaan absolut dan relative yang dimiliki hakim untuk menangani
masalah dalam Peradilan, mediasi dan gugatan.
Bab IV Penutup terdapat kesimpulan dan saran Berdasarkan uraian –
uraian yang telah dikemukakan sebelumnya, dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut a. Bagian yang dapat diperoleh anak angkat dalam wasiat wajibah ialah 1/3 dari
seluruh harta warisan yang dimiliki oleh orang tua angkatnya terdapat dalam pasal
209 ayat 2 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Hukum Islam. Anak
angkat tidak mendapat hibah dari orang tua angkatnya melainkan Wasiat Wajibah.
b. Akibat hukum jika penghibahan seluruh harta bertentangan dengan pembagian
harta kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris yang sah akan perselisihan
sengketa dalam kasus yang saya angkat. Ada akibat hukum antara pewaris dengan
ahli waris serta anak angkat yang mendapatkan hibah harta dari orang tua
angkatnya. Para Jumhur Ulama mengatakan: tidak diperbolehkan menghibahkan
seluruh harta, orang yang menhibahkan seluruh hartanya kepada sebagian
anaknya tanpa memberi apa – apa kepada sebagian anaknya yang lain, bahwa
hukum perbuatan seperti itu adalah makruh. c.Upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan ahli waris yang sah untuk mempertahankan haknya terhadap harta waris
dari pewaris ialah melakukan mediasi dan gugatan ke Peradilan Agama apabila itu
menyangkut perkara hukum islam sedangkan upaya hukum yang menangani
ranah hukum perdata maka akan dilakukan di Pengadilan Negeri kota yang terjadi
perkara perselisihan tersebut. Penyelesaian sengketa pertama yang dilakukan
adalah mediasi lalu gugatan untuk jalan apabila, dalam mediasi tidak
mendapatkan kesepakatan bersama dalam menyelesaikan sengketa.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan
yang telah dikemukakan diatas, maka dapat penulis berikan beberapa saran
sebagai berikut: (1) ahli waris dapat menerima keputusan hukum terkait wasiat
wajibah yang diterima oleh anak angkat sebesar 1/3 bagian dari harta waris, (2)
Seharusnya jika pembagian harta waris, jika pewaris menghibahkan seluruh
hartanya kepada anak angkatnya harus ada saksi, notaris yang mendampingi serta
ahli waris, agar dalam pembagian harta tersebut dapat dibagikan secara hukum
faraidh sesuai dengan ketentuannya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]