dc.description.abstract | Akibat hukum bagi nasabah yang ditimbulkan dari pemblokiran rekening nasabah tanpa persetujuan pimpinan Bank Indonesia adalah seseorang ataubadan usaha dalam hal ini adalah Bank dengan sengaja melakukan pemblokiran tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan bank Indonesia yang mengakibatkan nasabah bank mengalami tidak bisanya melakukan transaksi kembali menggunakan nomor rekeningnya kerugian metriil mencapai Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) terhitung 30hari sejak 28 Juli 2017 karena Sunartiningsih sebagai nasabah bank pemilik rekening bisnis yang digunakan sebagai jasa penyalur dana milik Tenaga Kerja Indonesia yang telah diblokir oleh bank. Selain kerugian materiil, Sunartiningsih juga mengalami kerugian immaterial karena nasabah tidak bisa melakukan transaksi pada rekening yang dimilikinya yang telah diblokir oleh pihak bank yang mengakibatkan rekan-rekan bisnisnya tidak mempercayainya untuk selanjutnya melanjutkan bisnisnya tersebut, kerugian immaterial terhitung 30 hari sejak tanggal 28 Juli 2017mencapai Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah) sesuai dengan apayang diminta oleh Sunartiningsih dalam gugatannya, berdasarkan padapasal 1243 jo pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian karena tidak terpenuhinya suatu perikatan tertentu, lalai termasuk perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad) yang mengakibatkan kerugian bagi orang laindiwajibkan subyek hukum karena kesalahannya mengganti kerugian tersebut. | en_US |