Kesepakatan Pekerja Dengan Pengusaha Dalam Pembayaran Upah Pekerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten
Abstract
Berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud perjanjian kerja adalah
“perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”
Dengan demikian perjanjian kerja merupakan syarat timbulnya
hubungan kerja dan dengan adanya perjanjian kerja maka muncullah
hak dan kewajiaban bagi para pihak dalam hal ini pekerja atau buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja. oleh karena itu kedudukan
perjanjian kerja sangatlah penting dan strategis untuk melindungi para
pihak karena perjanjian kerja harus dibuat dengan baik dan
penyusunannya dibuat dengan memperhatikan kepentingan para pihak.
Berkaitan dengan perjanjian kerja yang menyepakati pembayaran upah
pekerja dibawah upah minimum kabupatentelah diatur di dealam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada
Bab X mengenai bagian kedua - Pengupahan pasal 90 ayat (1)
menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah
dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah propinsi
atau kabupaten kota (sering disebut upah minimum regional) maupun
upah minimum berdasarkan sector pada pada wilayah propinsi atau
kabupaten/kota. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 91 ayat (1)
menyatakan bahwa pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja tidan
boleh lebih rendah dari letentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Serta dalam pasal 91 ayat (2)
menyatakan bahwa dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundan undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib
membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]