dc.description.abstract | Salah satu pembiayaan yang mendapat respon positif dari masyarakat sejak
lahirnya Bank Syariah sampai sekarang adalah Murabahah yang juga banyak
dioperasikan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Secara sederhana, Murabahah
berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang
telah disepakati. Pada pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan
barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan
pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan
keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya kemudian
hari secara tunai maupun cicil. Semua proses yang ada mulai dari pembelian oleh
pihak Perbankan Syariah sampai dengan pemindahan hak milik barang yang
menjadi objek transaksi pada pembiayaan Murabahah harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ada pada syariah dan tidak boleh melanggar ketentuanketentuan
yang ada dalam syariat Islam. Berdasarkan pada uraian latar belakang
tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pembiayaan
Murabahah dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul
“KARAKTERISTIK “HALAL” DALAM TRANSAKSI MURABAHAH
PADA SISTEM EKONOMI SYARIAH”. Pada Penulisan skripsi ini, penulis
mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, karakteristik halal dalam transaksi
Murabahah pada sistem ekonomi syariah; Kedua, akibat hukumnya ketika transaksi
Murabahah pada sistem ekonomi syariah tidak memenuhi kriteria halal pada
hukum Islam dan hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Adapun tujuan dari
penulisan skripsi ini yaitu: Secara umum, dapat dimanfaatkan sebagai sumbangan
ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum tentang Hukum Syariah serta
dapat juga sebagai bahan bacaan bagi akademisi Hukum Ekonomi Syariah; Secara
khusus, yaitu mengetahui dan memahami karakteristik halal dalam transaksi
Murabahah pada sistem ekonomi syariah, serta mengetahui, memahami, dan
menguraikan akibat hukumnya ketika transaksi Murabahah pada sistem ekonomi
syariah tidak memenuhi kriteria halal pada hukum Islam dan hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerakan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian Yuridis Normatif dilakukan
dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti
Undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Adapun
pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(Statue Approach), yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan, dan
pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang dilakukan manakala peneliti
tidak beranjak dari aturan hukum yang ada.
Pada bagian tinjauan pustaka, berisi mengenai teori-teori yang bersumber
dari peraturan perundangan, literatur-literatur berupa buku dan jurnal. Adapun isi dari tinjauan pusta membahas mengenai perekonomian syariah, perbankan syariah,
jual beli dalam muamalah Islam, konsep transaksi halal dalam hukum Perdata dan
hukum Islam, serta transaksi Murabahah.
Pembahadan dari penulisan skripsi ini berupa karakteristik halal dalam
transaksi Murabahah pada sistem ekonomi syariah, yaitu suatu pembiayaan
Murabahah tidak boleh mengandung unsur gharar, maysir, riba, haram, dan dholim.
Apabila dalam pembiayaan Murabahah mengendung satu saja dari unsur-unsur
tersebut, maka pembiayaan Murabahah dihukumi haram, sehingga tidak boleh
dilakukan. Adapun akibat hukum ketika transaksi Murabahah pada sistem ekonomi
syariah tidak memenuhi kriteria halal pada hukum Islam dan hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia adalah: Pertama, dalam perspektif hukum Syariah,
pembiayaan tersebut tergolong dalam akad fasid atau batil, dan pembiayaan
tersebut dihukumi haram, karena akadnya tidak sah, sehingga akibat hukum dari
akad yang haram adalah batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada) dan
berakibat juga pada hapusnya segala hak dan kewajiban yang melekat pada para
pihak. Kedua, dalam perspektif hukum perdata dibagi ke dalam dua akibat: (1)
Akibat hukum jika pembiayaan Murabahah pada sistem ekonomi syariah tidak
memenuhi syarat subjektif (kesepakatan antara nasabah dengan Perbankan Syariah
yang terjadi pada saat disetujuinya permintaan pembiayaan Murabahah oleh
Perbankan Syariah, dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum), maka
pembiayaan Murabahah tersebut dapat dilakukan pembatalan (dilakukan oleh salah
satu pihak dan atas persetujuan pengadilan); dan (2) Akibat hukum jika dalam
pembiayaan murabahah tersebut tidak sesuai syarat objektif (pokok persoalan
tertentu atau objek dari pembiayaan murabahah dan suatu hal yang tidak dilarang
atau kausa halal) dalam syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada apasal 1320
KUH Perdata tidak dapat terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum (dianggap
tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada).
Penulis juga memberikan saran kepada Perbankan Syariah sebagai Pihak
yang memberikan pelayanan jasa untuk menjelaskan terlebih dahulu proses, syarat,
rukun, serta larangan-larangan yang ada dalam pembiayaan Murabahah tersebut,
agar pembiayaan Murabahah yang dilakukan oleh Perbankan Syariah bisa tercipta
dengan baik dan benar menurut syariah Islam dan undang-undang yang berlaku.
Adapun kepada DPR RI, DSN RI, dan Pemerintah sebagai pihak yang membuat
regulasi, agar lebih memperhatikan lagi proses pembiayaan Murabahah yang terjadi
antara Perbankan Syariah dengan nasabah, hal ini dapat dilakukan dengan cara
merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah,
dan lebih memperjelas keterangan-keterangan mengenai karakteristik dari
pembiayaan Murabahah yang terdapat pada regulasi-regulasi tersebut, sehingga
dapat tercipta pembiayaan Murabahah yang sesuai dengan tuntutan syariah Islam
dan undang-undang yang berlaku. Adapun kepada nasabah diharapkan dapat lebih
berhati-hati dan lebih memahami lagi tentang segala aspek yang berhubungan
dengan pembiayaan Murabahah yang akan dimintakan kepada Perbankan Syariah,
sehingga nasabah dapat memahami lebih mendalam tentang transaksi Murabahah
yang digelutinya. | en_US |