Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 262/PID.SUS.ANAK/2014/PN.BLG)
Abstract
Hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap anak yang melanggar hukum
seharusnya lebih cermat dan penuh ketelitian dalam mempertimbangkan
putusannya disertai dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang
bisa memberikan rasa keadilan terhadap pelaku anak. Serta hakim juga seringkali
dalam menjatuhkan putusannya tidak sesuai dengan peraturan yang belaku.
Berkaitan dengan Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg mengenai
penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan dan penjatuhan pidana penjara terhadap anak dihubungkan dengan UU
No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah yang
dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, apakah dasar
pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana penjara terhadap anak
sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No.
262/pid.sus.anak/2014/pn.blg sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Kedua, apakah penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No.
262/pid.sus.anak/2014/pn.blg sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan
Hakim dalam menerapkan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/Pid-Sus
Anak/2014/Pn.Blg dengan fakta-fakta di persidangan. Dan untuk menganalisis
kesesuaian penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak
pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/Pid-Sus
Anak/2014/Pn.Blg dengan sistem peradilan pidana anak. Metode penulisan dalam
skripsi ini dilakukan dengan penelitian yurudis normatif (legal research) dengan
menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue
aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach).
Berdasarkan analisis dalam pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
diperoleh kesimpulan yaitu (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan. Akan tetapi, dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak
hakim mengabaikan ketentuan Pasal 2 huruf i mengenai asas perampasan
kemerekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimatum remidium). Hal
tersebut menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak
mempertimbangkan faktor non-yuridis dari terdakwa sampai melakukan tindak
pidana pencurian. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
faktor yang mendorong terdakwa anak sampai melakukan tindak pidana ada diluar
kendali terdakwa dan terdakwa melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya.
Oleh sebab itu, Sebaiknya terdakwa tidak dijatuhi hukuman penjara, akan tetapi
menjatuhkan pidana pelatihan kerja sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan
Pasal 78 ayat (1). (2) Penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap terdakwa anak
dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg tidak sesuai dengan tujuan
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena dalam UU
SPPA sudah dengan tegas mengatur dan mengingatkan kepada penyelenggara
perlindungan terhadap pelaku anak bahwa pertimbangan dalam pengambilan
keputusan menyangkut masa depan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan
terbaik bagi anak sesuai dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA, bukan menyamakannya
dengan orang dewasa, karena apa yang menurut orang dewasa baik, belum tentu
baik pula menurut ukuran kepentingan anak. Boleh jadi tujuannya untuk
memberikan pembinaan dan bimbingan, tetapi yang sesungguhnya terjadi adalah
penghancuran masa depan anak.
Saran dari penulis dalam skripsi ini adalah (1) Seyogianya hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak tidak hanya mempertimbangkan faktor
yuridis yang mengacu kepada segi normatif dan kerugian yang dialami saja
melainkan juga harus mempertimbangkan faktor non-yuridis pada saat anak
melakukan tindak pidana (2) Seyogianya hakim mempertimbangkan saran dan
rekomendasi yang diajukan penelitian kemasyarakatan oleh BAPAS dalam
menjatuhkan putusannya, dan hakim juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]