Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorSYAHDI, Rio Hadyan
dc.date.accessioned2019-05-13T02:31:46Z
dc.date.available2019-05-13T02:31:46Z
dc.date.issued2019-05-13
dc.identifier.nim150710101612
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90860
dc.description.abstractPada dasar nya didalam hukum positif kita aturan atau Undang-Undang yang mengatur mengenai kedudukan anak program bayi tabung ini belum ada, namun hanya saja yang diatur adalah pengertian dari anak sah. Anak yang di hasilkan dari cara infertilisasi atau bayi tabung dari hasil sperma suami dan ovum istri dapat di kategorikan sebagai anak yang sah. Bisa dikatakan bahwa kedudukan anak hasil program bayi tabung dengan menggunakan sperma suami dan ovum dari istri, maka anak yang dilahirkan adalah anak yang sah. Kedudukannya sebagai anak yang sah tersebut yang menjadikan anak hasil dari bayi tabung tersebut mendapatkan hak untuk mewaris, berdasar pada pasal 852 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Anak yang di hasilkan melalui melalui program bayi tabung tersebut juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung, yang berhak atas pendidikan, pemeliharaan sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan warisan dari orang tuanya. Serta terkait dengan masalah pengajuan administrasi anak program bayi tabung tersebut sama halnya dengan proses pengajuan administrasi anak yang dilahirkan tidak melalui program bayi tabung, bisa diajukan terkait pengajuan akta kelahiran, perubahan nama, dsb. di Dinas Pencatatan Sipil.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectLegitime Portie Hak Mewaris Anaken_US
dc.titleLegitime Portie dalam Hak Mewaris Anak yang Dilahirkan Melalui Program Bayi Tabung Orang Tua Biologis dalam Perspektif Hukum Perdataen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record