dc.description.abstract | Pada dasar nya didalam hukum positif kita aturan atau Undang-Undang
yang mengatur mengenai kedudukan anak program bayi tabung ini belum
ada, namun hanya saja yang diatur adalah pengertian dari anak sah. Anak
yang di hasilkan dari cara infertilisasi atau bayi tabung dari hasil sperma
suami dan ovum istri dapat di kategorikan sebagai anak yang sah. Bisa
dikatakan bahwa kedudukan anak hasil program bayi tabung dengan
menggunakan sperma suami dan ovum dari istri, maka anak yang
dilahirkan adalah anak yang sah. Kedudukannya sebagai anak yang sah
tersebut yang menjadikan anak hasil dari bayi tabung tersebut
mendapatkan hak untuk mewaris, berdasar pada pasal 852 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Anak yang di hasilkan melalui melalui program
bayi tabung tersebut juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
anak kandung, yang berhak atas pendidikan, pemeliharaan sampai anak
itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan warisan dari orang tuanya. Serta
terkait dengan masalah pengajuan administrasi anak program bayi tabung
tersebut sama halnya dengan proses pengajuan administrasi anak yang
dilahirkan tidak melalui program bayi tabung, bisa diajukan terkait
pengajuan akta kelahiran, perubahan nama, dsb. di Dinas Pencatatan
Sipil. | en_US |