dc.description.abstract | Proses pembuktian dalam perkara korupsi bukan merupakan suatu hal yang
mudah, hal ini disebabkan tindak pidana korupsi bukan lagi dianggap sebagai
kejahatan konvensional akan tetapi sudah digolongkan dalam kejahatan luar biasa
Permasalahan dalam skripsi ini adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada
kasus tindak pidana korupsi
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan Undang – undang
xii
primear dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan
cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulakan bahan – bahan hukum,
melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi
berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada
kasus tindak pidana korupsi
xiv
fakta yang terungkap dipersidangan. Hal ini nampak dari pertimbangan hakim
dalam penafsiran awal pada unsur melawan hukum yang kurang argumentasi hukum
serta hakim cenderung menafsirkan unsur secara sempit yakni, tidak ada unsur
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau Orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian negara dalam perbuatan terdakwa.
Saran dalam skripsi ini adalah hakim dituntut harus lebih jeli dan terperinci
dalam mempertimbangkan aspek – aspek yuridis perbuatan terdakwa karena dapat
diamati bahwa dalam pertimbangan tidak terbuktinya perbuatan terdakwa telah
melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang mengakibatkan unsur lainya tidak
terbukti. Mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime maka
dalam penanganannya harus lebih ekstra agar korupsi diindonesia dapat segera
diberantas. | en_US |