Pelarangan Kepemilikan Tanah Pertanian Yang Melebihi Batas Maksimum di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
Abstract
Pelaksanaan pelarangan kepemilikan tanah pertanian yang melebihi batas
maksimum di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sudah pernah
dilaksanakan secara serentak. Melibatkan seluruh Kecamatan/Desa pada
rentang tahun 1961-1975. Pelaksanaan tersebut mempunyai beberapa kendala
diantaranya adalah tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat, teknologi
kurang memadai dst. Pelaksanaan tersebut didasari dengan terbitnya Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agrarua
(UUPA) serta Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan
Luas Tanah Pertanian. Mekanisme pelaksanaan dimulai dengan penyebaran
kuesioner yang selanjutnya dilaksanakan ganti kerugian dan redistribusi kepada
petani. Saat ini data-data pelaksanaan serentak tersebut menurut BPN Jember
sudah banyak yang hilang karena terbatasnya kemampuan dan teknologi
penyimpanan data.. Setelah pelaksanaan serentak pada tahun 1961-1975
pelaksanaan pelarangan kepemilikan tanah pertanian yang melebihi batas tidak
lagi secara serentak melainkan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
mengklasifikasi data laporan rutin bulanan dari Desa/Kecamatan, yang apabila
terdapat indikasi kepemilikan melebihi batas maka penanganan selanjutnya
diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk diproses lebih lanjut. Pelaksanaan
penegasan tanah menjadi objek landreform saat ini telah diatur lebih lanjut
dalam Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Objek
Landreform.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]