Perceraian Karena Perselisihan dan Pertengkaran yang Disebabkan Adanya Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 0100/Pdt.G/2018/PA.Jr)
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu
gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jember, dengan Nomor Putusan
0100/Pdt. G/2018/PA. Jr. penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri
yang sah menikah pada tanggal 01 Oktober 2005, yang dicatatkan di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember dengan Akta Nikah
Nomor 453/18/X/2005 tanggal 03 Oktober 2005 dengan status Penggugat
perawan dan Tergugat jejaka. Dari pernikahan antara Penggugat dan Tergugat
tersebut keduanya dikaruniai 1 (satu) orang anak berumur 10 (sepuluh) tahun.
Selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suami
istri selama 11 (sebelas) tahun 3 (tiga) bulan memilih untuk tinggal dirumah orang
tua Tergugat di Dusun Krajan Desa Gunungmalang Kecamatan Sumberjambe
Kabupaten Jember. Pada sekitar bulan Oktober tahun 2016 rumah tangga
Penggugat dan Tergugat mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
yang disebabkan karena Tergugat sering pergi keluar rumah hingga satu minggu
tanpa izin Penggugat. Tergugat juga sering meminum minuman keras hingga
menyebabkan Tergugat mabuk. Tergugat juga diketahui sedang menjalin
hubungan dengan perempuan lain yang tidak diketahui identitasnya. Penggugat
mengetahuinya dari penuturan teman-teman tergugat, yang kemudian diakui
sendiri oleh Tergugat kepada penggugat. Karena perilaku tergugat ini, maka
pertengkaran dan perselisihan antara penggugat dan Tergugat tersebut makin lama
makin memuncak dan akhirnya Penggugat lebih memilih untuk pergi
meninggalkan tempat kediaman bersama dan pamit kepada Tergugat sejak
Februari tahun 2107 dan sekarang Penggugat berada dirumah orang tua Penggugat
di Dusun Krajan RT. 001 RW. 09 Desa Slateng Kecamatan Ledokombo
Kabupaten Jember. Berdasarkan Latar belakang tersebut penulis mengambil judul
“PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN YANG
DISEBABKAN ADANYA PIHAK KETIGA (Studi Putusan Pengadilan Agama
Jember Nomor 0100/Pdt.G/2018/PA.Jr)”. penulis merumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut : Pertama, Apakah Pertengkaran dana Perselisihan
antara suami istri dapat dijadikan alasan untuk bercerai? Kedua, Apakah Dasar
pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 0100/Pdt.G/2018/PA. Jr telah sesuai
dengan ketentuan Hukum Islam di Indonesia. Tujuan dari penulisan skripsi ini
terdiri dari tujuan umum yaitu untuk melengkapi dan memenuhi tugas sebagai
persyaratan pokok yang bersifat akademis, guna meraih gelar Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Jember, dan tujuan khusus yaitu untuk
mengetahui dan memahami tentang apakah perselisihan dan pertengkaran itu
dapat dijadikan sebagai alasan untuk bercerai. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif yang merupakan satu cara atau sarana
guna mengembangkan ilmu pengetahuan baik dari segi teoritis dan praktis,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach)
pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah Undang-Undang
yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) adalah suatu pendekatan yang berasal dari
perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum,
sehingga dengan mempelajari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang dalam ilmu hukum , pendekatan ini dapat menjawab pertanyaan dari
rumusan masalah yang pertama. Bahan Hukum yang digunakan penulis meliputi
bahan hokum primer adalah bahan hukum yang bersifat autorotatif yang artinya
mempunyai otoritas seperti Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan
hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas
mengenai pertama yaitu perkawinan, berisi tentang pengertian perkawinan , rukun
dan syarat perkawinan serta hak dan kewajiban suami istri. Yang mana pengertian
pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun
perundang undangan yang ada di Indonesia, serta berada dalam Al-Quran.
Kemudian yang kedua yaitu mengenai perceraian yang berisi, pengertian
perceraian, bentuk-bentuk perceraian dalam Islam, dan alasan - alasan perceraian.
Ketiga yaitu mengenai perselisihan dan pertengkaran yang berisi pengertian
perselisihan dan pertengkaran. Kemudian yang keempat yaiu mengenai pihak
ketiga yang bersisi pengertian pihak ketiga. Pembahasan dari skripsi ini yang
pertama mengenai apakah perselisihan dan pertengkaran dapat dijadikan alasan
untuk bercerai. Kemuadian yang kedua mengenai pertimbangan Hakim dalam
Putusan Nomor 0100/Pdt.G/2018/PA.Jr telah sesuai dengan Ketentuan Hukum
Islam di Indonesia. Pertimbangan hakim yang digunakan untuk memutus perkara
cerai gugat ini adalah bahawa disyariatkan pernikahan sebagai mitsaqon
gholodhon yang mempunyai tujuan yang suci dan mulia yakni untuk menciptakan
pernikahan yang sakinah, mawaddah dan wahrahma sebagaimana dimaksud
dalam Al Quran surat Ar‟Rum ayat 21 dan pasal 1 Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan Jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, namun
dengan keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut maka tujuan dari
perkawinan yang sesungguhnya itu tidak dapat tercapai atau tidak terpenuhi
kemudian pernikahan antara Penggugat dan Tergugat benar –benar telah pecah
dan telah sampai pada taraf yang sudah tidak bisa didamaikan lagi karena sudah
tidak adanya kehendak dari kedua belah pihak untuk melanjutkan perkawinannya,
dengan demikian penyelsaian yang dipandang paling adil dan bermanfaat bagi
kedua pihak adalah perceraian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]