Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Perdagangan Hewan Kurban yang Terdeteksi Penyakit Antraks
Abstract
Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh konsumen berhubungan
langsung dengan Pasal 29 dan 30 UUPK Bahwasannya pemerintah
menjadi tolak ukur kehidupan masyarakat yang lebih baik dalam bentuk
perlindungannya. Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya
penyebaran penyakit antraks yang semakin luas, pembinaan diberikan
pada pelaku usaha agar lebih berhati-hati. Bentuk pengawasan telah
diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dan ketentuan sertifikat
veteriner sesuai dengan Pasal 58 UUPKH agar hewan kurban yang
diperdagangkan tetap dalam keadaan sehat tidak cacat, aman dan layak
untuk diperdagangkan dan dikonsumsi oleh konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]