PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt)
Abstract
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian
skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Sumber bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis
bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum,
mengumpulkan bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik
kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat
dalam bentuk kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Majelis hakim dalam amar
putusannya menyatakan terdakwa dr.Bambang Dibyo Wahyudi, Sp,OG bersalah
melakukan “malpraktik” adalah kurang tepat karena malpraktik mempunyai
pengertian yang lebih luas sedangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
menerangkan mengenai informed consent sedangkan informed consent
merupakan bagian dari standar prosedur operasional sehingga seharusnya dalam
amar putusannya haruslah menyebutkan informed consent sehingga sesuai dengan
dakwaan tunggal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 79
huruf C U.U. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Jo Pasal 51 huruf a
U.U. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 2. Penjatuhan pidana penjara
6 (enam) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa
kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain atau yang
dimaksud dengan pidana percobaan. Pada prinsipnya sudah sesuai dengan
ketentuan sistem pemidanaan yang terdapat dalam U.U. Praktik Kedokteran
maupun KUHP, akan tetapi jika dilihat dari sisi keadilan maka penjatuhan pidana
tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam menjatuhkan putusan
pengadilan haruslah cermat dengan melihat surat dakwaan yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum dengan fakta-fakta dalam persidangan sehingga diperoleh
amar putusan yang tepat dan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan
memang harus sesuai dengan aturan, akan tetapi juga tetap harus melihat sisi
keadilan bagi korban sehingga putusan yang dikeluarkan oleh hakim memenuhi
rasa keadilan bagi korban.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]