KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MEMERIKSA PERKARA UPAH TENAGAKERJA YANG BELUM TERBAYAR
Abstract
Pengadilan Niaga berwenang memeriksa dan memutus permohonan pailit,
penundaan kewajiban pembayaran utang dan memeriksa perkara lain dibidang
perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam Putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 09 / PAILIT / 2010 /
PN.NIAGA.JKT.PST merupakan perkara ketenagakerjaan akan tetapi dilakukan
gugatan ke pengadilan Niaga. Dimana dalam putusan ini Pihak Karyawan dan
Dosen Universitas Pramita Indonesia menggugat pihak Yayasan Citra Pramita
Indonesia selaku pengelola Universitas Pramita Indonesia, karena belum
dibayarnya gaji dan tujangan Karyawan oleh pihak Yayasan Citra Pramita,
dimana duduk perkaranya sebagai berikut: bahwa termohon pailit yaitu Pihak
Yayasan Citra Pramita Indonesia memiliki hutang berupa tunggakan pembayaran
gaji, tunjangan-tunjangan, uang makan, uang transport serta THR tahun 2009
kepada Karyawan dan Dosen tetap Universitas Pramita Indonesia. Termohon
Pailit juga memiliki hutang kepada PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi) yang telah
jatuh tempo sejak tanggal 19 September 2004.
Rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu Apakah daftar hadir rapat dapat
digunakan sebagai dasar pembuatan surat kuasa khusus dalam pengajuan
permohonan pailit, apakah Pengadilan Niaga berwenang memeriksa perkara upah
tenagakerja yang belum terbayar, Apa Ratio decidendi dari Putusan Nomor: 09/
PAILIT/ 2010/ PN.NIAGA.JKT.PST.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
apakah daftar hadir rapat dapat digunakan sebagai surat kuasa khusus dalam
pengajuan permohonan pailit, untuk mengkaji dan menganalisa kewenangan
Pengadilan Niaga dalam memeriksa perkara upah ketenagakerja yang belum
terbayar dan untuk mengkaji dan menganalisa Ratio decidendi hukum hakim dari
putusan nomor: 09/ PAILIT/ 2010/ PN.NIAGA.JKT.PST.
Metodologi penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif
(Legal Research), metode pendekatan menggunakan pendekatan konseptual
xii
(Conseptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach) serta
pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini, Pengadilan Niaga berwenang dalam memeriksa
perkara hubungan ketenagakerjaan, apabila pokok perkara yang diajukan para
pemohon telah sesuai dengan syarat-syarat pengajuan permohonan pailit
sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) undang undang Kepailitan.
Permohonan pailit yang diajukan oleh karyawan dan Dosen Universitas
Indonesia sudah tepat dan merupakan Perkara kepailitan akan tetapi karena dalam
perkara tersebut telah menyakut perkara pidana sehingga permohonan pailit
tersebut ditolak oleh hakim hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat (4) undang undang
Kepailitan.
Hendaknya Karyawan dan dosen membuat surat kuasa khusus yang di
depan notaris atau pejabat yang berwenang apabila hendak mau melakukan
permohonan di pengadilan Niaga.
Permohonan pailit yang diajukan oleh karyawan dan Dosen Universitas
Indonesia sudah tepat dan merupakan Perkara kepailitan akan tetapi karena dalam
perkara tersebut telah menyakut perkara pidana sehingga permohonan pailit
tersebut ditolak oleh hakim hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat (4) undang undang
Kepailitan. Maka kedepannya apabila ada perkara yang sama seperti ini para
pemohon hendak mempertimbangkan terlebih dahulu apa yang akan dilakukan
dalam menyelesaikan suatu perkara hukum, dan alangkah lebih baiknya suatu
perkara seperti ini apabila dapat diselesaikan secara kekeluargaan
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]