Penyelesaian Sengketa Harta Bersama dalam Perceraian Melalui Penetapan Damai (Studi Penetapan Nomor 2538/ Pdt.G/2018/PA.Bwi)
Abstract
Penguasaan harta bersama secara sepihak oleh mantan suami dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana contoh
kasus dalam Penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 2538/Pdt.
G/2018/PA.Bwi, dimana suami secara sepihak telah menguasai harta
bersama yang seharusnya dibagi secara adil dengan istri pasca putusan
perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan
unsur-unsur perbuatan melawan hukum dikaitkan dengan kasus yang
dikaji telah memenuhi memenuhi unsur-unsur perbuatan antara lain
adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya
kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan
dengan kerugian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]