Makna Pasal 190 Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Harta Waris dalam Perkawinan Poligami
Abstract
Manusia pada umunya di sebut dengan makhluk sosial. Sehingga kehidupan
manusia secara utuh tidak akan bisa terlepas dari kehidupan bermasyarakat. Hal
ini menyebabkan manusia harus menjalin hubungan dengan manusia yang lain.
Salah satu bentuk menjalin hubungan tersebut adalah melalui perkawinan.
Definisi perkawinan menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (LN RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019) selanjutnya di sebut
Undang – Undang Perkawinan . Adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga ), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Definisi yang diberikan undang – undang menunjukkan bahwa tujuan perkawinan
adalah kebahagiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menggunakan tentang,
Pertama, perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum.
Kedua, menguraikan mengenai pengertian hibah dan syarat hibah. Ketiga,
pengertian pewarisan, syarat-syarat pewarisan, pengertian ahli waris, dan ahli
waris yang berhak menerima warisan.
Pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama, kedudukan harta bersama
dalam perkawinan poligami diatur pada pasal 35, 36, 37 dan 65 ayat (1) Undang
– Undang No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, pasal 94 ayat (1) dan (2)
Kompilasi Hukum Islam serta Al Qur’an surat An – Nisa ayat (12. Kedua
pembagian harta bagi ahli waris dalam perkawinan poligami adalah
sebelum dilakukan pembagian harta warisan, terlebih dahulu diadakan
pemisahan harta bersama pada masing-masing istri. Istri dan anak-anak hasil
perkawinan pertama berhak atas harta perkawinan pertama. Istri dan anak-anak
hasil perkawinan kedua berhak atas harta perkawinan kedua. Sedangkan istri
dan anak-anak hasil perkawinan pertama juga masih mempunyai hak mewaris
pada harta bawaan pewaris dengan istri kedua
Kesimpulan skripsi ini adalah, Pertama, Hukum perkawinan Indonesia
mengatur kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami diatur pada pasal
35, 36, 37 dan 65 ayat (1) Undang – Undang No 1 Tahun 1974 Tentang
perkawinan, pasal 94 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam serta Al Qur’an
surat An – Nisa ayat (12). Kedua, Makna Pasal 190 Instruksi Presiden No 1 Tahun
1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkawinan
poligami adalah berisi tentang pemisahan antara harta bersama dengan harta
warisan bagi ahli waris. Sehingga pembagian harta bagi ahli waris dalam
perkawinan poligami adalah sebelum dilakukan pembagian harta warisan,
terlebih dahulu diadakan pemisahan harta bersama pada masing-masing istri. Istri
dan anak-anak hasil perkawinan pertama berhak atas harta perkawinan pertama.
Istri dan anak-anak hasil perkawinan kedua berhak atas harta perkawinan
kedua. Sedangkan istri dan anak-anak hasil perkawinan pertama juga masih
mempunyai hak mewaris pada harta bawaan pewaris dengan istri kedua
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]