Prosedur Dan Perhitungan Sisa Bongkaran Bangunan Pada Pemerintah Kabupaten Jember Studi Kasus Pada Dinas Perumahan Rakyat , Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Abstract
Dewasa ini, pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor
meningkat semakin pesat. Baik di sektor pemerintahan maupun swasta
semakin berlomba-lomba untuk meningkatkan tingkat produktivitas dan
kualitas pelayanan bagi konsumen atau masyarakat. Pada dasarnya,
perusahaan akan melakukan berbagai inovasi untuk mencapai tujuan
operasional perusahaan, yaitu memaksimalkan profit dengan cara
menjual barang atau jasa kepada pelanggan. Disamping itu, ada juga
jenis perusahaan yang memang dalam kegiatan usahanya lebih
memprioritaskan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan secara tidak
langsung dituntut mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi saat ini untuk mempertahankan kelangsungan hidup usahanya.
Dalam suatu perusahaan atau instansi pasti memiliki berbagai sumber
daya yang bisa dimanfaatkan dan dianggap mampu untuk menopang,
melanjutkan dan mempertahankan kelangsungan hidup usaha itu sendiri.
Dari sekian banyak sumber daya ekonomi yang bisa dimanfaatkan, aset
merupakan salah satu yg memiliki peran penting bagi perusahaan.
Aset dimiliki dan digunakan perusahaan untuk kelancaran kegiatan
operasional perusahaan . Terutama nilai bongkaran yang terdapat pada
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten
Jember sebagaimana terdapat perlakuan akuntansi atas hasil perhitungan
material yang di bongkar pada suatu bangunan. Sebagaimana dijelaskan
bahwa perlakuan akuntansi nilai bongkaran aset tetap sangat tergantunng
dari definisi kegiatan bongkaran itu sendiri. Apakah bongkaran tersebut
menambah nilai manfaat ataupun produktifitas tentu menjadi dasar utama
dalam penentuan untuk melakukan kapitalisasi. Hal kedua yang harus
diperhatikan lebih terkait pada sifat bongkaran tersebut , apakah bersifat
penggantian, perbaikan dan pembaharuan. Dan material hasil bongkaran
akan dijual ataupun dilelang dan akan menjadi pertimbangan dalam
menentukan pencatatan seperti apa yang harus dilakukan.
Pentingnya perlakuan akuntansi terhadap nilai bongkaran pada
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Jember yaitu untuk mengetahui bagaimana hasil perhitungan
atas sisa bongkaran dan di catat sebagai lain-lain pendapatan ataukah
mengurangi nilai bangunan yang baru. Penjualan atas sisa bongkaran
dicatat sebagai pendapatan. Hal ini dapat dijelaskan oleh lampiran
permendagri 21 Tahun 2010 terkait kode rekening pendapatan. Penjualan
atas sisa bongkaran ini termasuk bagian dari pendapatan lain-lain dalam
kode rekening 4140110 penjualan bahan-bahan bekas bangunan.
Berdasarkan uraian tersebut dan mengingat pentingnya perlakuan
akuntansi yang baik dan benar. Oleh karena itu, penulis sangat tertarik
untuk memilih judul “Prosedur dan Perhitungan Sisa Bongkaran
Bangunan Pada Pemerintah Kabupaten Jember Studi Kasus Pada
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta
Karya”.
Collections
- DP-Accounting [658]