Pembelian Kembali Saham Asing Oleh Perusahaan
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yang hendak dicapai dalam penulisan
skripsi ini yaitu untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan
akademis untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum, untuk menerapkan ilmu
pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis yang
selanjutnya akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada di masyarakat, dan
untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi
masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember serta Almamater. Selanjutnya tujuan khusus adalah untuk
mengetahui dan memahami pembelian kembali saham asing oleh perusahaan, dan
untuk mengatahui dan memahami akibat hukum bagi emiten dan investor atas
kegiatan pembelian kembali saham asing oleh perusahaan menurut Perpres No. 44
Tahun 2016. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundangundangan
(Statue Aprroach) dan pendekatan konseptual (conseptual Approach),
bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, bahan non hukum, sedangkan analisa bahan
hukum yang digunakan adalah metode deduktif.
Perluasan usaha oleh perusahaan salah satunya dapat dilakukan dengan
penambahan modal. Cara tersebut dilakukan dengan menerbitkan saham baru
yang ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lama yakni pemegang
saham dengan modal dalam negeri pada perusahaan tersebut. Kemudian apabila
pemegang saham tersebut tidak berpartisipasi maka berlaku mengenai hak
mendahului bagi penanam modal asing. Apabila jumlah kepemilikan modal asing
melebihi batas maksimum yang tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau
izin usaha, maka dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah
kepemilikan modal asing tersebut harus disesuaikan.
Alternatif dalam menyesuaikan kelebihan jumlah kepemilikan modal
asing perusahaan salah satunya melalui mekanisme pembelian kembali saham
oleh perusahaan. Pembelian kembali saham oleh perusahaan harus memperhatikan
ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yaitu tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan
dan tidak menyebabkan kekayaan bersih perusahaan menjadi lebih kecil dari
jumlah modal yang ditempatkan. Salah satatunya oleh PT. Pelayaran Nasional
Bina Buana Tbk yang membeli kembali saham dengan jumlah sebanyakbanyaknya
380.000.000 lembar saham atau 10,09% dari modal ditempatkan.
Dengan demikian dapat dikatakan perbuatan PT. Pelayaran Nasional Bina Buana
Tbk tidak sesuai dan berakibat hukum batal demi hukum serta kerugian yang
timbul ditanggung secara tanggung renteng oleh direksi.
Kesimpulan penulis dari pembahasan, (i) Pembelian kembali saham asing
oleh perusahaan dapat dilakukan dengan tidak menyebabkan kekayaan bersih
perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah
cadangan wajib yang telah disisihkan dan tidak melebihi 10% dari jumlah modal
yang ditempatkan serta hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS
tetapi dapat menyerahkan kewenangannya kepada Dewan komisaris. Saham yang
dibeli kembali perseroan hanya boleh dikuasai paling lama 3 (tiga) tahun dan
tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak berhak
mendapatkan pembagian dividen. (ii) Jika pelaksanaan pembelian kembali saham
bertentangan maka akibat hukum bagi emiten adalah batal demi hukum dan
direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
pemegang saham. Pemegang saham juga bertanggung jawab sebesar saham yang
dimilikinya kecuali terlibat perbuatan melawan hukum maka tanggung jawab
sampai pada kekayaan pribadi.
Saran dalam melakukan pembelian kembali saham asing oleh
perusahaan, (i) Hendaknya setiap perusahaan di Indonesia yang akan melakukan
pembelian kembali saham asing untuk menyesuaikan batasan maksimum
kepemilikan modal asing yang tercantum pada izin penanaman modal dan/atau
izin usaha memperhatikan ketentuan mengenai syarat, batasan, dan prosedur agar
tidak merugikan pihak-pihak terkait seperti Organ Perseroan yang terdiri dari
Dewan Komisaris, Direksi, dan RUPS serta pemegang saham perusahaan. (ii)
Hendaknya pemerintah lebih memperjelas aturan mengenai kegiatan pembelian
kembali saham asing oleh perusahaan terkait syarat, batasan, dan prosedur. Jika
prosedur lebih mudah dan ketentuan sangat tertata maka dapat mempermudah
pelaku usaha dalam menjalankan usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]