Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorNURJANAH, Yanwar Triya
dc.date.accessioned2019-04-26T01:36:31Z
dc.date.available2019-04-26T01:36:31Z
dc.date.issued2019-04-26
dc.identifier.nimNIM140710101435
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90695
dc.description.abstractKewenangan pemegang saham mengajukan audit terhadap perseroan atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi berdasarkan Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai terdapatnya dugaan bahwa suatu perseroan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga atau jika anggota direksi maupun dewan komisaris melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga. Dalam hal ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) mekanisme pembuktian telah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan direksi dan (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang saham yang dirugikan setelah diajukannya audit akibat terjadinya perbuatan melanggar hukum oleh direksi. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan penelitian umum dan tujuan penelitian khusus. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan sudi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Untuk tinjauan pustaka dikaji beberapa teori yang relevan, yang pertama adalah perseroan terbatas yang meliputi pengertian perseroan terbatas, macammacam perseroan terbatas dan organ perseroan terbatas. Kedua, adalah saham yang meliputi pengertian saham dan jenis-jenis saham. Ketiga adalah audit yang meliputi pengertian audit dan jenis-jenis audit. Keempat adalah perbuatan melawan hukum yang meliputi pengertian perbuatan melawan hukum dan unsurunsur perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian dalam hal ini, bahwa wewenang yang dapat dilakukan pemegang saham terhadap direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum dala kaitannya melihat pada Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai terdapatnya dugaan bahwa suatu perseroan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga serta bagaimana mekanisme pembuktiannya dalam audit atau pemeriksaan apabila telah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan direksi tersebut dan apakah upaya hukum yang dapat dilakukan berikutnya oleh pemegang saham sebagai pihak yang telah dirugikan Kesimpulan yang diperoleh bahwa : Pertama, Pembuktian dalam kasus tejadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi yang merugikan pihak pemegang saham yaitu dengan cara dilakukannya audit pemeriksaan terhadap perseroan. Prosedur pembuktiannya tersebut ialah dari Pengajuan Permohonan, lalu Pemeriksaan, setelah itu membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, kemudian Pembayaran Biaya Pemeriksaan, Setelah pemeriksaan telah dilakukan, lalu setelah itu sistematika mengenai audit investigasi dilaksanakan, antara lain yaitu Memeriksa fisik, Meminta konfirmasi, Memeriksa dokumen, Review anatikal, Menghitung kembali, dan terakhir Mengamati. Dimana sudah dijelaskan pada pasal 138 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai terdapatnya dugaan bahwa suatu perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau jika anggota direksi maupun dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan Pemegang Saham Yang Dirugikan Setelah Diajukannya Audit Akibat Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Oleh Direksi yaitu ada 2 (dua) cara penyelesaian sengketa tersebut yaitu melalui pengadilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (Non Litigasi).namun dalam hal ini untuk cara penyelesaian sengketa terutama bisnis seperti ini lebih membutuhkan penyelesaian sengketa secara Non Litigasi atau diluar pengadilan yaitu yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa melalui proses Litigasi yaitu peradilan yang berbelit-belit, biaya mahal dan waktu yang lama kurang kurang cocok.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101435;
dc.subjectPemegang Sahamen_US
dc.subjectAuditen_US
dc.titleKewenangan Pemegang Saham Mengajukan Audit Terhadap Perseroan Atas Dugaan Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Direksien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record