dc.description.abstract | Tujuan penelitian skripsi ini, pertama untuk menganalisi perbuatan
terdakwa dalam Putusan Nomor: 63/Pid.B/2017/PN.Mpw dikaitkan dengan unsurunsur
tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan kedua untuk menganalisis
pertimbangan hakim memberikan putusan yang bersifat disparitas dalam Putusan
Nomor: 63/Pid.B/2017/PN.Mpw dan Putusan Nomor: 163/Pid.B/2017/PN.Mpw.
manfaat yang ingin dicapai oleh Penulis dalam penulisan skripsi ini adalah dapat
berfungsi sebagai referensi dan menjadi wacana pengembangan ilmu hukum, serta
dapat memberikan sumbang sih pemikiran dan bahan masukan bagi aparat
penegak hukum dalam upaya penyelesaian terhadap kasus khususnya berkaitan
dengan tururt serta dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Penulis
mengunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah
menggukana pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam Putusan
Nomor: 63/Pid.B/2017/PN.Mpw yang oleh hakim telah dinyatakan bahwa
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan
penuntut umum yaitu Pasal 378 jo Pasal 55 atay (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1
KUHP, Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 atay (1) ke-1 jo Pasal 65
ayat 1 KUHP sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Ratio desidendi
hakim menunjukkan adanya disparitas dalam menjatuhkan saksi pidana lebih
berat kepada terdakwa dalam Putusan Nomor: 63.Pid.B/2017/PN.Mpw secara
logika dapat diterima, karena menurut fakta di persidangan bahawa dimana
terdakwa telah mengakui bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan
kejahatan penipuan dan pencucian tersebut namun belum pernah di pidana, oleh
kareena itu perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi samenloop yang artinya
gabungan suatu kejahatan. Dengan demikian penjatuhan pidana oleh hakim dalam
Putusan Nomor: 63.Pid.B/2017/PN.Mpw dan Putusan Nomor:
63.Pid.B/2017/PN.Mpw sesuai dengan pidan yang tellah ditetapkan oleh hakim
dalam amar putusan tersebut. | en_US |