Mekanisme Pelaporan Spt Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Melalui E-Filing Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Bondowoso
Abstract
Penulis mengamati Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi 1770 SS dan 1770 S Melalui e-Filing pada Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bondowoso menggunakan
fasilitas layanan terbaru yaitu Pelaporan SPT secara elektronik sesuai dengan
kajian yang telah dibuat oleh penulis. Pelaporan SPT secara elektronik
diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2011 lalu guna untuk
meperbaiki sistem pelaporan SPT di Indonesia yang semula menggunakan cara
manual yaitu Paper Base (kertas). Penggunaan kertas dianggap tidak efisien
karena semakin tahun semakin banyak warga Indonesia yang mendaftarkan diri
sebagai Wajib Pajak atas permintaan pribadi, tempat usaha atau tempat pemberi
kerja. Sesuai dengan latar belakang pembuatan Laporan Tugas Akhir ini, beberapa
tahun terakhir mengalami peningkatan angkatan kerja diberbagai sektor.
Pelaporan SPT secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa
aplikasi yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak dinilai memudahkan para Wajib
Pajak untuk melaporkan SPTnya secara online kapanpun dan dimanapun Wajib
Pajak berada. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-
01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Tahunan, semua tata cara dan ketentuan melaporkan SPT melalui e-filing tertera
pada peraturan tersebut. Pelaporan SPT secara elektronik pastinya juga memilik
sisi positif dan negatifnya, sisi positifnya adalah lebih memudahkan Wajib Pajak
melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor Pajak dan lebih praktis
sehingga tidak boros kertas dan tidak menimbulkan beban yang sangat
berdampak bagi lingkungan. Namun, sisi negatifnya adalah jika akses layanan
terhalang oleh buruknya jaringan akan menghambat proses pelaporan SPT secara
online serta kurangnya Sumber Daya Manusia yang masih belum bisa menerima
adanya kemajuan teknologi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
tersebut.
Collections
- DP-Taxation [889]