Perlindungan Hukum Terhadap Korban Malapraktek Jasa Pengobatan Tradisional Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Abstract
Kasus ini menggemparkan dunia kesehatan di Indonesia pada mulanya,
khususnya pelayanan kesehatan tradisional. Karena hali ini tentunya akan
memberikan dampak negatif terhadap pengobatan tradisional. Kasus tersebut
membuktikan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
sebagai pelindung bagi pemakai jasa kesehatan tradisional.
Fakta yang terjadi pengobatan yang dilakukan TCM bertentangan dengan
bentuk pengobatan yang dijanjikan. Dimulai dari penggunaan obat yang dilakukan
oleh klinik tersebut menggunakan obat kimia yang pada dasrnya dijanjikan
menggunakan obat herbal. Hal ini tentu merupakan janji palsu.yang harusnya dapat
dituntut melalui jalur hukum. Pengatura mengenai apa saja yang dilarang dan
diperbolehkan dalam pengobatan yang masuk dalam kategori tradisional telah ada
dan jelas. Jika hal ini dilanggar tentu harus ada sanksi yang diberikan kepada klinik
TCM. Namun fakta yang ada sekarang telah menunjukan bahwa bentuk dari
pengobatan tradisional yang diterapkan oleh klinik TCM tidak sesuai dan
bertentangn dengan Undang-Undang no 36 tahun 2009.
Undang-undang no 36 tahun 2009 dan KUHperdata memiliki peran sebagai
pelindung bagi pasien apabila terjadi malapraktek pengobatan tradisional. Terkait
dengan masalah kerugian, dengan meninggalnya korban maka patutlah bila
keluarga korban sebagai pihak yang paling dirugikan karna telah kelihangan kepala
rumah tangga. Masalah malapraktek tentunya tidak ada yang menginginkanya
untuk itu diperlukan kehatai-hatian dalam melaksanakan setiap tindakan medis
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan baik pengobatan modern maupun pengobatan
tradisional. Sebagai korban patutlah korban menuntut ganti rugi dengan menuntut
menggunakan pasal melawan hukum pasal 1236 jo 1239 KUHperdata. Pasal
tersebut dapat mengakomodir keinginan ganti rugi akibat malapraktek yang
dilakukan oleh klinik TCM yang mengakibatkan meninggalnya pasien.
Pasien dapat menuntu hal tersebut melalui 2 cara, yaitu melauli jalur litigasi
dan non litigasi. Kedua jalur tersebut dapat ditempuh oleh korban malapraktek
pengobatan tradisional. Jalur non litigasi digunakan sebagai cara alternatif agar
permasalahan yang ada bsa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya tuntutan
yang menyebabkan ketidakharmonisan. Jika ditelisik dalam pengobatan tradisional
maka dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pengobatan tradisional. Jalu lain
yang ditawarkan ialah jalaur litigasi. Jalur ini merupakan jalan terakhir apabila tidak
meenemukan titik temu
Kasus yang terjadi ini memang telah merenggut korban jiwa namun
penyelesaian kasus ini sampai sekarang masih belum menemui titik temui. Hal ini
menunjukan kesulitan aparat dalam menyelidiki kasus terrsebut. Jika keluarga
korban hendak mengajukan tuntutan perdata sebagai tuntutan ganti rugi harus
menggunkan pasal perbuatan melawan hukum. Karena kesalahan prosedur yang
dilakukan oleh klinik TCM yang menyebabkan hilangnya nyawa tersebut
merupakan perbuatan melawan hukum karna menimbulkan kerugian yang teramat
besar dari keluarga korban.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]