• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kajian YuridissPutusansMahkamah KonstitusisNomor 47/PUU-XIV/2016 Berkaitan Kepesertaan Jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Thumbnail
    View/Open
    MUHAMMAD RUDY SALIM - 120710101114_.pdf (1.124Mb)
    Date
    2019-04-25
    Author
    SALIM, Muhammad Rudy
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan oleh penulis dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulanSsebagaiSberikut: 1. DasarSPertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUUXIV/2016 menolak perkara dikarenakan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon pada pokok yang berkenaan dengan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara program jaminan sosial secara nasional, kepesertaan wajib, manfaat jaminan sosial dalam program BPJS tidak lebih baik dari program yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) menjadi tidak beralasan menurut hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa “Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”. Sehingga penulis berpendapat bahwa permohoan pada perkara ini sebenarnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama sekali, dan terdapat kesamaan perkara yang terdahulu yang mana putusannya dijadikan patokan atau pertimbangan dalam putusan ini. Kemudian dengan adanya alasan inilah Hakim Mahkamah Konstiusi menyimpulkan bahwa dalil-dalil para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum. 2. Setelah berlakunya Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, keberlangsungan Serikat Pekerja PT. PLN harus mendaftarkan kembali kepada BPJS dengan cara melakukan program koordinasi manfaat (Coordination Of Benefit), menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial tidak terjadi kerugian materiil atas hilangnya hak-hak yang telah diperolehnya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90641
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository