FUNGSI DAN KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA”
Abstract
Tahun 2004 merupakan era baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia
terutama di bidang perwakilan rakyat yaitu adanya nggota Dewan Perwakilan
Daerah yang sebelumnya tidak pemah ada. Berdasarkan hasil amandemen
keempat ada perubahan mendasar yang berkenaan dengan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dimana semula Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan golongan,
inenjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dan Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
kedudukannya Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah setara
(sama), akan tetapi dalam kewenangannya kedua lembaga tersebut yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah berbeda. Hal ini yang
menjadikan sistem badan perwakilan di Indonesia berubah dari sistem
rnonokameral ke sistem bikameral, bahwa sistem bikameral yang diselenggarakan
di Indonesia berbeda dengan sistem bikameral negara-negara lain. Permasalahan
dalam skripsi ini adalah :
1. Bagaimana fungsi dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem
Ketatanegaraan di Indonesia?
2. Bagaimana hubungan antara Dewan Perwakilan Daerah dengan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem
Ketatanegaraan di Indonesia?
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu : untuk memenuhi
syarat yang diperlukan guna meraih gelas Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Sedangkan tujan khususnya yaitu : untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan undang-undang dan konseptual.
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber hukum
primer, sumber bahan hukum sekunder dan bahan non hukum serta analisa bahan
hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang
terdapat dalam rumusan masalah.
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Perwakilan Daerah ada kerja sama
atau hubungan dengan lembaga negara lainnya, dimana bukan hanya deng'an
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat tapi juga dengan
Badan Pengawas Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23E ayat
(2) dan Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dewan Perwakilan Daerah dengan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan 22E ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Darah dan Dewan Perwakilan Daerah sebgaimana diubah dengan UndangUndang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Darah dan Dewan Perwakilan
Daerah. Di samping itu hubungan antara Dewan Perwakilan Daerah dengan
Mahkamah Agung, Pemerintah Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi maupun Kota/Kabupaten bahkan dengan Masyarakat Daerah non-Partai.
Hasil amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ini masih mengebiri kewenangan Dewan Perwakilan
Daerah, begitu pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 224 menunjukkan betapa
terbatasnya wewenang Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah
hanya membahas Rancangan Undang-Undang tertentu yang berkaitan dengan
daerah. Wewenang Dewan Perwakilan Daerah memang terbatas dan tidak
sebanding dengan harapan masyarakat. Sehingga apabila Dewan Perwakilan
Daerah dituntut untuk berjuang demi kepentingan daerah-daerah tetapi dalam
wewenang yang terbatas maka sangatlah kecil akan keberhasilannya Saran dari
penulis, bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana yang telah
xiv
diarur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 harus dilakukan amandemen. Sebab selama ini Dewan Perwakilan Daerah
dalam kedudukannya telah sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat akan tetapi
dalam kewenangannya kedua lembaga tersebut tidak sejajar. Sehingga dalam
amandemen berikutnya (amandemen kelima) lebih disempurnakan kembali
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya dalam Pasal 22D
mengenai kewenangan Dewan Perwakilan Daerah agar sejajar serta mempunyai
eksistensi sebagai sebuah lembaga negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]