Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorJUNAIDI, Ilham Hari
dc.date.accessioned2019-04-24T00:52:43Z
dc.date.available2019-04-24T00:52:43Z
dc.date.issued2019-04-24
dc.identifier.nimNIM120710101334
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90616
dc.description.abstractTinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari pertama, yaitu perlindungan hukum yang meliputi pengertian perlindungan hukum, macammacam perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum. Kedua, yaitu Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi pengeritan hak kekayaan intelektual, ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Ketiga, hak cipta yang meliputi pengertian hak cipta, ruang lingkup hak cipta. Keempat, yaitu Pembajakan yang meliputi pengertian pembajakan, jenis-jenis pembajakan. Kelima, kamera video yang meliputi pengertian kamera video, macam-macam kamera video, perekam analog dan digital. Keenam, bioskop yang meliputi pengertian bioskop, klasifikasi bioskop. Hasil Penelitian dari skripsi ini yaitu Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Hak eksklusif ini dilaksanakan tanpa mengurangi pembatasanpembatasan hak cipta sebagaimana diatur pada bagian kelima Undang-Undang Hak Cipta. Perekaman menggunakan kamera video pada saat pemutaran film yang sedang berlangsung di bioskop termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta dikarenakan pelaku perekaman menggunakan kamera video di dalam bioskop sudah melanggar hak eksklusif pencipta sebagai pemilik yang sah atas ciptaan tersebut. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Perekaman menggunakan kamera video ketika pemutaran film di bioskop dikatakan telah melanggar hak ekonomi pencipta dan memodifikasi ciptaan dikarenakan film sudah tidak lagi sama dengan apa yang penciptanya inginkan terhadap film tersebut. Sehingga dapat disimpulkan perekaman menggunakan kamera video ketika pemutaran film di bioskop merupakan pelanggaran hak cipta. Kedua, Akibat hukum dari pelanggaran hak cipta itu muncul dikarekan adanya pelanggaran hak seseorang terhadap hak ekslusif pencipta, maka akibat hukum dari pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketiga, Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan dengan dua cara, penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, penyelesaian sengketa diluar pengadilan bisa melalui Mediasi, Negosiasi dan Konsiliasi. Selanjutnya jika jalur tersebut sudah dilakukan namun belum mendapatkan penyelesaian sengketa pencipta dapat menuntut dan mengajukan ganti rugi serta gugatan atas pelanggaran atas hak ekonominya. Pasal 95 Ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta, diatur bahwa selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana. Saran yang disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu pertama, hendaknya Pemerintah secara tegas menegakkan aturan sebagai mana diatur didalam Undang-Undang Hak Cipta. kedua, hendaknya masyarakat memiliki kesadaran hukum untuk tidak membeli barang bajakan yang merupakan cara untuk mengurangi pembajakan yang terjadi di Indonesia, ketiga Hendaknya pemilik tempat usaha atau lembaga pemutaran bioskop lebih meningkatkan keamanan terhadap para penonton yang akan menyaksikan pemutaran film yang ada dalam bioskop, salah satunya dengan melakukan pengecekan barang-barang dan memberi sanksi yang tegas atau menambah peraturan-peraturan yang lebih spesifik lagi untuk meminimalisir akan terjadinya pelanggaran Hak Cipta.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101334;
dc.subjectHak Cipta Filmen_US
dc.subjectKamera Videoen_US
dc.subjectBioskopen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pembajakan Menggunakan Kamera Video Di Dalam Bioskopen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record