dc.description.abstract | Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari pertama, yaitu
perlindungan hukum yang meliputi pengertian perlindungan hukum, macammacam
perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum. Kedua, yaitu Hak
Kekayaan Intelektual yang meliputi pengeritan hak kekayaan intelektual, ruang
lingkup hak kekayaan intelektual. Ketiga, hak cipta yang meliputi pengertian hak
cipta, ruang lingkup hak cipta. Keempat, yaitu Pembajakan yang meliputi
pengertian pembajakan, jenis-jenis pembajakan. Kelima, kamera video yang
meliputi pengertian kamera video, macam-macam kamera video, perekam analog
dan digital. Keenam, bioskop yang meliputi pengertian bioskop, klasifikasi
bioskop.
Hasil Penelitian dari skripsi ini yaitu Pasal 1 angka (1) Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta sendiri adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa seizin
pemegangnya. Hak eksklusif ini dilaksanakan tanpa mengurangi pembatasanpembatasan
hak cipta sebagaimana diatur pada bagian kelima Undang-Undang
Hak Cipta. Perekaman menggunakan kamera video pada saat pemutaran film yang
sedang berlangsung di bioskop termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta
dikarenakan pelaku perekaman menggunakan kamera video di dalam bioskop
sudah melanggar hak eksklusif pencipta sebagai pemilik yang sah atas ciptaan
tersebut.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Perekaman
menggunakan kamera video ketika pemutaran film di bioskop dikatakan telah
melanggar hak ekonomi pencipta dan memodifikasi ciptaan dikarenakan film
sudah tidak lagi sama dengan apa yang penciptanya inginkan terhadap film
tersebut. Sehingga dapat disimpulkan perekaman menggunakan kamera video
ketika pemutaran film di bioskop merupakan pelanggaran hak cipta. Kedua,
Akibat hukum dari pelanggaran hak cipta itu muncul dikarekan adanya
pelanggaran hak seseorang terhadap hak ekslusif pencipta, maka akibat hukum
dari pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga.
Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat
(3) dan ayat (4) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketiga,
Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan dengan dua cara, penyelesaian
sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
penyelesaian sengketa diluar pengadilan bisa melalui Mediasi, Negosiasi dan
Konsiliasi. Selanjutnya jika jalur tersebut sudah dilakukan namun belum
mendapatkan penyelesaian sengketa pencipta dapat menuntut dan mengajukan
ganti rugi serta gugatan atas pelanggaran atas hak ekonominya. Pasal 95 Ayat (4)
Undang-Undang Hak Cipta, diatur bahwa selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa
diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi
sebelum melakukan tuntutan pidana. Saran yang disumbangkan dalam skripsi ini
terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu pertama, hendaknya Pemerintah secara tegas
menegakkan aturan sebagai mana diatur didalam Undang-Undang Hak Cipta.
kedua, hendaknya masyarakat memiliki kesadaran hukum untuk tidak membeli
barang bajakan yang merupakan cara untuk mengurangi pembajakan yang terjadi
di Indonesia, ketiga Hendaknya pemilik tempat usaha atau lembaga pemutaran
bioskop lebih meningkatkan keamanan terhadap para penonton yang akan
menyaksikan pemutaran film yang ada dalam bioskop, salah satunya dengan
melakukan pengecekan barang-barang dan memberi sanksi yang tegas atau
menambah peraturan-peraturan yang lebih spesifik lagi untuk meminimalisir akan
terjadinya pelanggaran Hak Cipta. | en_US |