dc.description.abstract | Koperasi merupakan pengimplementasi dari pasal 33 Undang-undang Dasar
di atur didalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Koperasi di Indonesia sangatlah berpengaruh di dalam kelangsungan hidup warga
setempat. Apalagi di koperasi yang terdapat beberapa anggota koperasi maupun
non anggota koperasi yang tidak tepat waktu dalam mengembalikan hutangnya
pada waktu yang telah di tetapkan sebelumnya. Pinjaman macet di koperasi
simpan pinjam sudah menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan
koperasi itu sendiri. Semakin banyaknya pinjaman macet yang ada di koperasi
dari waktu ke waktu dan sulit untuk di tagihkan. Pinjaman macet di koperasi itu
sendiri belum melindungi koperasi secara penuh dalam kegagalan menagih
pinjaman kepada nasabah atau anggota koperasi yang memiliki hutang. Terkait
hal tersebut penulis tertarik untuk mengangkat dalam bentuk skipsi dengan judul
”UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP PINJAMAN MACET PADA
ANGGOTA KOPERASI” Akibat hukum bila terjadi wanprestasi maka pikhak
yang melakukan wanprestasi harus mengganti ganti rugi. penyelesaian bila terjadi
wanprestasi dalah di selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Selanjutnya
dapat di rumuskan permasalahan pertama yakni: Pertama, Akibat Hukum
Terjadinya Pinjaman Macet di Koperasi. Kedua, Upaya Penyelesaian Terhadap
Pinjaman Anggota Koperasi yang tidak Sesuai dalam Perjanjian. Tujuan yang
ingin di capai secara umum adalah guna memenuhi dan melengkapi salah satunya
persyaratan guna untuk meraih gelar sarjana hukum pada fakultas hukum
universitas jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian antara lain untuk
mengetahui dan mengkaji akibat hukum apa saja yang timbul di dalam
penyelesaian pinjaman macet dan mengetahui dan memahami upaya apa saja yang
terdapat dalam penyelesaian pinjaman terhadap anggota koperasi yang tidak
sesuai dengan perjanjian. Metodologi dalam penelitian ini, sehubungan dengan
penelitian ini menggunkan penelitian Normatif yang mempunyai peranan penting
dalam pembuatan karya ilmiah yaitu untuk mengkaji obyek agar dapat dianalisi
dengan benar. Metode penelitian akan diterapkan oleh penulis bertujuan untuk
memberikan hasil penelitian yang bersifat lmiah atas obyek studi dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Maka bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan judul dan
permasalahan yang diajukan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conseptual
approach), dan doktrin-doktrinyang berkembang di dalam ilmu
hukum, sedangkan dalam pembahasan analisa yaitu mengidentifikasi fakta
hukum dan melakukan telaah atau isu hukum yang di rumuskan dalam rumusan
masalah, kemudian menarik kesimpulan berdasarkan bahan- bahan hukum yang
telah didapat dan dipelajari.
Sebagai hasil penelitian ini antara lain bahwa
Pinjaman yang merupakan
pinjam-meminjam uang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik
pemberi pinjaman kepada peminjam. Dengan pengembalian di kemudian hari
sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Koperasi dalam penyelesaian
pinjaman macet secara non litigasi lebih di utamakan dibandingkan dengan cara
litigasi kenapa, karena dapat berpengaruh terhadap perkembangan koperasi itu
sendiri, juga lebih manusiawi melakukan cara penyelesaian non-litigasi serta
melakukan pendekatan-pendekatan yang mampu menyelesaian masalah hutang
piutang tersebut tanpa harus dilakukan diproses pengadilan. Bahwa pinjaman
macet juga menimbulkan akibat hukum dalam perjanjian pinjam meminjam uang
pada Koperasi adalah peminjam diharuskan membayar ganti kerugian yang telah
diderita oleh pihak koperasi, peminjam juga wajib membayar pinjamannya jika
masih dapat dilakukan berdasarkan dengan adanya peringatan dari koperasi, dan
resiko beralih pada peminjam sejak tidak dilunasinya pinjaman sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditentukan. | en_US |