dc.description.abstract | Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Adapun tujuan khusus dalam penelitian diantara lain untuk mengetahui prosedur
pengangkatan anak di Indonesia, mengetahui kedudukan hukum anak angkat terhadap
hak mewaris dan mengetahui upaya apa yang dilakukan jika terjadi sengketa harta
warisan yang berkaitan dengan anak angkat. Adapun tujuan khusus dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui prosedur pengangkatan anak di Indonesia, untuk mengetahui
kedudukan hukum anak angkat terhadap hak mewarisnya, untuk mengetahui upaya yang
dilakukan jika terjadi sengketa harta warisan yang berkaitan dengan anak angkat.
Metodelogi dalam penelitian ini, sehubungan dengan tipe penelitian ini adalah
penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan sekunder yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan. Pendekatan
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan doktrin-doktrin yang berkembang di
dalam ilmu hukum, sedangkan dalam pembahasan analisa yaitu mengidentifikasi fakta
hukum dan melakukan telaah atau isu hukum yang telah dirumuskan dalam rumusan
masalah, kemudian menarik kesimpulan berdasarkan bahan-bahan hukum yang telah
didapat dan dipelajari. Penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini
akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan
ksesuaian antara undang-undang dan undang-undang dasar atau antara regulasi dan
undang-undang. Pemahaaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut
merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam
memecahkan isu yang dihadapi. Bahan hukum Primer yang digunakan dalam skripsi ini
diantaranya adalah Sataatblad No 129 Tahun 1917, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangktan Anak. Adapun Bahan Hukum
Sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen
resmi publiksai tentang hukum meliputi buku-buku teks , kamus-kamus,
jurnal-jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan yang bertujuan untuk
mempelajari isi dari pokok permaslahan yang dibahas.
Sebagai hasil penelitian ini antara lain bahwa perlu adanya suatu undang-undang
yang secara khusus mengatur tentang perihal pengangkatan anak yang sampai saat ini
belum tersedia di Indonesial karena pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan
yang telah menjadi bagian dari adat istiadat masyarakat Indonesia sehingga peraturan
yang terkait dapat membantu masyarakat Indonesia dalam melakukan perbuatan hukum
mengenai pengangkatan anak dan mengatasi masalah yang sedang dihadapi, dengan
terbentuknya undang-undang yang secara khusus tentang pengangkatan anak,
diharapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan pengangkatan anak
termasuk juga harta waris dari orang tua angkat dan orang tua kandung anak tersebut.
Adapun sebagai saran bagi masyarakat yang ingin melakukan perbuatan hukum
pengangkatan anak, haruslah mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur dan tata
cara pengangkatan anak yang benar secara hukum dan memikirkan dengan baik seluruh
dampak yang akan menimbulkan permasalahan untuk kedepannya kemudian untuk para
lembaga penegak hukum agar berani memberi putusan yang seadil-adilnya dalam
membuat suatu keputusan yang belum ada ketentuan hukum yang mengaturnya, karena
seorang hakim diberi kebebasan membuat keputusan sejauh tidak melanggar hukum
yang ada. Kepada pemerintah supaya membentuk sebuah perundang-undangan yang
lebih lengkap, jelas, dan spesifik lagi mengenai hukum pengangkatan anak, karena
pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan yang telah menjadi bagian adat
kebiasaan masyarakat di Indonesia dan merambah dalam praktik melalui lembagalembaga
peradilan sehingga peraturan terkait dapat membantu dan mempermudah
masyarakat yang hendak ataupun telah melakukan perbuatan hukum pengangkatan anak
dalam mengatasi masalah yang sedang dihadapi. | en_US |