Pengawasan Terhadap Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Berdasarkan Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstract
Pengawasan terhadap pengelolaan aset desa dilakukan oleh pemerintah desa
dengan melaksanakan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui
laporan pertanggungjawaban desa yang disampaikan kepada Bupati setempat
(sebagai bentuk pengawasan eksternal) melalui Camat. Adapun mengenai
mekanisme bentuk pengawasan internal dilakukan dengan laporan
pertanggungjawaban kepala desa yang disampaikan kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Proses dan mekanisme tersebut sebagai
bahan evaluasi dan pengawasan oleh Bupati khususnya pemerintah daerah
setempat sebagai bentuk pengawasan ekseternal dan BPD sebagai check and
balance pemerintahan internal desa dan juga sebagai dasar pembinaan serta
fungsi pengawasan kinerja kepala desa. Hal itu sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]