dc.description.abstract | Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
perlindungan hukum, dasar lahirnya perlindungan hukum, macam-macam
perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum yang mana pengertianpengertian
ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun
perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang kedua mengenai
Mall. yang membahas pengertian dan dasar hukum sebagai Mall secara online dan
konvensional dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan Jurnal Ilmiah
yang ada di Indonesia, Ketiga pembeli, yang membahas pengertian dan dasar
hukum sebagai pembeli, hak dan kewajiban pembeli, transaksi pembeli secara
online ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan
yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang keempat perjanjian jual beli
meliputi pengertian perjanjian jual beli, objek jual beli, hak dan kewajiban penjual
dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan
yang ada di Indonesia.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, bentuk tanggung
jawab penjual sebagai pelaku usaha di situs Mall-Online apabila terjadi kesalahan
sehingga menyebabkan pembeli mengajukan klaim atas pengembalian dana
refund di dalam lampiran kedua kasus. Kedua, Upaya hukum yang tepat
dilakukan pembeli saat klaim refund yang seharusnya diterima pembeli karena
terdapat kemacetan.
Berdasar dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa
Pertama, Bentuk Tanggung Jawab Hubungan hukum antara pembeli dan penjual
di situs Mall-Online terlahir dari adanya perjanjian kesepakatan terdapat
timbulnya wanprestasi diantara para pihak penyerahan suatu barang kepada
pembeli yang dilakukan dalam transaksi dunia Maya. Atas timbulnya wanprestasi
penjual kepada pembeli, pembeli berhak mengajukan pengembalian, baik berupa
pengembalian barang ataupun pengembalian dana refund. Apabila pembeli lebih
memilih dana refund kembali, penjual diwajibkan mengembalikan dana
pemenuhan kewajibannya. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka
keterikatan disini penjual dengan pembeli maupun sebagai pelaku usaha dan
konsumen wajib mentaati kerjasama yang diadakan dan menjalankan perjanjian
dengan I’tikad baik dan didasarkan pada perjanjian jual beli secara online. Pasal
1366 KUH Perdata menyatakan bahwa Setiap orang bertanggung jawab terhadap
kerugian yang timbul akibat dari perbuatan, kelalaian, atau kekurang hati-hatian.
Hal ini berarti perbuatan melawan hukum masih dalam pengawasan KUH Perdata
sebagai aturan beban pertanggung jawab secara hukum. Apabila penjual tetap
wanprestasi mengulur-ngulur waktu dana refund pembeli dapat menuntut tuntutan
berupa kompensasi/ganti rugi kepada penjual pasca pemenuhan dana refund.
Kedua, Penyelesaian refund dana yang tidak sampai ke rekening pembeli dapat
menuntut penjual sebagai pelaku usaha dengan mediasi. Proses mediasi dapat
dilakukan saat persidangan. Apabila belum menemukan kesepakatan dilanjutkan
proses litigasi yaitu gugatan dalam persidangan. Proses mediasi secara langsung
(non-litigasi) dapat dilakukan dengan menghadirkan pihak mediator yang
menengahi dan tidak ada hubungan antara kedua pihak. Ancaman bagi pelanggar
transaksi online atas wanprestasi dapat diancam sanksi pidana dan denda Pasal 45
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi
dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Serta ancaman sanksi
administrasi Pasal 84 ayat (2) PP No. 82 Tahun 2012 berupa Teguran tertulis,
Denda administratif, Penghentian sementara, dan/atau dikeluarkan dari daftar izin.
Jangka waktu pengembalian dana diatur pasal 19 UUPK menetapkan jangka
waktu pembayaran, yaitu maksimal 7 hari. Sanksi pidana dalam UU ITE
dirumuskan secara kumulatif, dimana pidana penjara dikumulasikan dengan
pidana denda | en_US |