Show simple item record

dc.contributor.authorMAHMUD
dc.date.accessioned2013-12-16T03:52:12Z
dc.date.available2013-12-16T03:52:12Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM070710191012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9058
dc.description.abstractBerbicara tentang sistem pemerintahan sangat menarik sekali untuk dikaji lebih jauh, khususnya mengenai sistem pemerintahan di Negara kesatuan Republik Indonesia karena pada dasarnya Negara Indonesia menurut UndangUndang Dasar Negara Kesatuan Republik tahun 1945 Indonesia Pasal 1 adalah Indonesi adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik, Namun didalam ketentuan Pasal 18 (1) UUD tahun 1945 Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur oleh Undang-Undang. Yang banyak pendapat yang menyatakan bahwa Negara Indonesia ini menganut konsep pemerintahan yang ada pada pemerintahan federal. Beranjak dari dari hal tersebut tentunya perlunya kita memahami sistem pemerintahan daerah dan makna otonomi daerah itu sendiri dan memahami lebih jauh tentang bagaimana hubungannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik dalam hal kewenangan, kelembagaan, keuangan, maupun dalam hal pengawasan Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada UndangUndang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Undang-undang No 12 tahun 2008, serta peraturan lain yang diantaranya yaitu PP no 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Didalam Pasal 10 Undang-Undang 32 tahun 2004 mengandung pengertian bahwa urusan pemerintahan yang secara mutlak menjadi urusan pusat dan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah provinsi maupun Kabupaten/kota, dalam PP No 38 tahun 2007 menyebutkan bahwa pembagian urusan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua yaitu yang petama yaitu urusan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat, dan yang kedua urusan pemerintahan yang merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota yaitu antara lain urusan wajib dan urusan pilihan. Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, adalah bagaimana sistem pemerintahan daerah menurut Undang undang No 32 tahun 2004, dan mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer serta digunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Bahwa di Indonesia pemerintahan berjalan dengan tetap mengakomodir 2 kutub yakni antara kutub sentralisasi dan desentralisasi artinya kekuasaan Negara pada dasarnya mutlak menjadi kekuasaan pemerintah pusat (sentralistik) tetapi kerana perkembangan yang sedemikian pesat, wilayah Negara menjadi luas, urusan pemerintahannya semakin kompleks, serta warga Negaranya menjadi semakin banyak dan heterogen, maka disatu sisi bahwa daerah diberi otonomi dalam mengembangkan rumah tangganya disisi lain keberadaan otonomi daerah tetap merupakan subordinat dan dependent terhadap pemerintah pusat yang memiliki hubungan secara vertikal secara desentralisasi. Daerah tidak dapat terlepas dari pusat atau Negara. Ini adalah sebuah konsekwensi ketika Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan yang bentuk pemerintahannya Republik dan berasas demokrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191012;
dc.subjectPERSPEKTIFen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record