dc.description.abstract | Berbicara tentang sistem pemerintahan sangat menarik sekali untuk dikaji
lebih jauh, khususnya mengenai sistem pemerintahan di Negara kesatuan
Republik Indonesia karena pada dasarnya Negara Indonesia menurut UndangUndang
Dasar Negara Kesatuan Republik tahun 1945 Indonesia Pasal 1 adalah
Indonesi adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik, Namun didalam
ketentuan Pasal 18 (1) UUD tahun 1945 Negara kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur oleh Undang-Undang. Yang banyak pendapat yang
menyatakan bahwa Negara Indonesia ini menganut konsep pemerintahan yang
ada pada pemerintahan federal. Beranjak dari dari hal tersebut tentunya perlunya
kita memahami sistem pemerintahan daerah dan makna otonomi daerah itu sendiri
dan memahami lebih jauh tentang bagaimana hubungannya antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah baik dalam hal kewenangan, kelembagaan,
keuangan, maupun dalam hal pengawasan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada UndangUndang
No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Undang-undang No 12
tahun 2008, serta peraturan lain yang diantaranya yaitu PP no 38 tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota. Didalam Pasal 10 Undang-Undang 32 tahun 2004 mengandung
pengertian bahwa urusan pemerintahan yang secara mutlak menjadi urusan pusat
dan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah provinsi
maupun Kabupaten/kota, dalam PP No 38 tahun 2007 menyebutkan bahwa
pembagian urusan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua yaitu yang petama
yaitu urusan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat, dan yang kedua
urusan pemerintahan yang merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat,
provinsi, kabupaten atau kota yaitu antara lain urusan wajib dan urusan pilihan.
Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, adalah bagaimana
sistem pemerintahan daerah menurut Undang undang No 32 tahun 2004, dan
mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kewenangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah
Penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui dan memahami
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan,
mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu
karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan
masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) Sumber bahan hukum yang
digunakan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pemerintahan daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat
mendukung dari bahan hukum primer serta digunakan analisis hukum dengan
metode deduktif.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Bahwa di Indonesia pemerintahan
berjalan dengan tetap mengakomodir 2 kutub yakni antara kutub sentralisasi dan
desentralisasi artinya kekuasaan Negara pada dasarnya mutlak menjadi kekuasaan
pemerintah pusat (sentralistik) tetapi kerana perkembangan yang sedemikian
pesat, wilayah Negara menjadi luas, urusan pemerintahannya semakin kompleks,
serta warga Negaranya menjadi semakin banyak dan heterogen, maka disatu sisi
bahwa daerah diberi otonomi dalam mengembangkan rumah tangganya disisi lain
keberadaan otonomi daerah tetap merupakan subordinat dan dependent terhadap
pemerintah pusat yang memiliki hubungan secara vertikal secara desentralisasi.
Daerah tidak dapat terlepas dari pusat atau Negara. Ini adalah sebuah konsekwensi
ketika Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan yang bentuk
pemerintahannya Republik dan berasas demokrasi. | en_US |