Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Mengalami Kerugian Akibat Pelelangan Benda Jaminan Oleh PT BPR Cinde Wilis Jember (Studi Putusan Nomor 44/Pdt.G/2015/PN Sit.)
Abstract
Tujuan
dari penelitian ini mengetahui dan memahami akibat hukum bila kreditur
melelang benda jaminan secara sepihak dan perlindungan hukum terhadap debitur
yang mengalami kredit macet yang objek jaminannya dilelang sepihak oleh bank
serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor
44/Pdt.G/2015/PN.Sit. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini merupakan
yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum
yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat
konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi
pokok pembahasan. Kajian dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan
undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan dan Pendekatan
konseptual, peneliti perlu merujuk prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan
dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum ataupun doktrin-doktrin hukum
Sumber bahan hukum menggunakan sumber data hukum primer, data hukum
sekunder, dan data non hukum. Analisis bahan hukum yakni dengan menganalisa
bahan-bahan hukum yang sesuai dari langkah-langkah penelitian hukum tersebut,
agar mendapatkan hasil analisa yang memberikan pemahaman atas isu hukum
yang dibahas sebagai permasalahan dalam skripsi ini. Melalui langkah-langkah
tersebut maka akan di dapatkan kesesuaian hubungan antara suatu data dengan
data yang lainnya, sehingga penelitian hukum ini dapat menemukan kesimpulan
yang tepat. Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini menguraikan tentang pertama
perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum, bentuk
perlindungan hukum, dan tujuan perlindungan hukum, kedua menguraikan
mengenai lelang yang terdiri dari pengertian lelang, dan asas-asas lelang, ketiga
pengertian benda jaminan yang terdiri dari macam-macam jaminan, pengertian
benda jaminan, dan jenis-jenis benda jaminan, dan keempat menjelaskan PT. BPR
Cinde Wilis Jember.
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, tindakan-tindakan dalam penetapan
nilai limit rendah pada lelang eksekusi dapat dipergunakan sebagai dasar
pertimbangan menentukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembatalan
lelang dengan pertimbangan bahwa adanya perbuatan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang menyebabkan kerugian, kesalahan, dan hubungan
kausal antara perbuatan dengan kerugian. Dimana hal tersebut sengaja dilakukan
oleh PT BPR Cinde Willis Jember bersama dengan juru taksir sehingga
menyebabkan adanya pihak yang dirugikan dari perbuatannya tersebut. Sehingga
sebabnya menjadi tidak halal dan bertentangan dengan kewajaran. Kedua,
perbuatan melawan hukum dalam penetapan nilai limit rendah dapat menjadi
dasar pembatalan lelang. Hal tersebut dapat dilihat dari ada tidaknya kausa atau
sebab yang halal dalam menentukan nilai limit dari obyek lelang sebagaimana
yang disyaratkan Pasal 1320 jo Pasal 1335 KUHPdt. Sehingga sebab dari
perjanjian ini menjadi tidak halal, jauh dari kewajaran dimana dapat merugikan
pihak tertentu. Oleh karena itu dengan tidak terpenuhinya syarat obyektif tersebut
diatas maka perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang ini dapat
dijadikan dasar untuk membatalkan lelang karena batal demi hukum. Ketiga,
pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 44/Pdt.G/2015/PN.Sit adalah
rumusan ketentuan pasal 5, 6, 7,35 dan 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
dimana perbuatan PT BPR Cinde Willis Jember menentukan nilai limit objek hak
tanggungan SHM 64 atas nama Hj. Erna Latifa tanpa memedomani taksiran harga
pasar yang telah dibuatnya sendiri, adalah perbuatan sewenang-wenang dan telah
sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya sehingga H. Ali Yahman H., S.H.,
Dkk., mengalami kerugian karena tanah jaminan SHM 64 yang dibebani hak
tanggungan, terjual dengan harga yang sangat jauh di bawah perkiraan nilai pasar.
Perbuatan PT BPR Cinde Willis Jember telah memenuhi unsur-unsur yang
termuat dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]