dc.description.abstract | Konsumsi masyarakat terhadap produk obat, kosmetik dan alat kesehatan
lainnya setiap tahun cenderung meningkat. Gaya hidup dan pola konsumsi
masyarakat Indonesia kini telah berubah menjadi konsumtif. Hal ini juga
didukung dengan semakin gencarnya iklan dan promosi produk obat- obatan di
berbagai media. Akan tetapi masayarakat sendiri belum mampu memilah- milah
dengan tepat produk obat yang mana yang aman, tepat dan sesuai untuk
digunakan. Hal ini dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang obat- obatan
masih rendah sehingga dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh para pelaku usaha
untuk mendapatkan keuntungan. Konsumen yang dirugikan oleh pihak pelaku
usaha berhak medapata perlindungan hukum atas hak-haknya sesuai yang terdapat
dalam Undang-Unang Perlindungan Konsumen, maka dari itu upaya perlindungan
hukum terhadap konsumen sangat diperlukan keberadaanya.Rumusan masalah
yang terdapat dalam penulisan skripsi ini yaitu (1) Apakah perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh apoteker dapat dikenai tanggung gugat kepada apotek
(2) Apa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan akibat
mengkonsumsi obat asam mefenamat yang diedarkan oleh apoteker selaku pelaku
usaha? Tujuan penulisan dalam skripsi ini teridiri dari tujuan umum yaitu untuk
memenuhi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu untuk
mengetahui dan memahami upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap
penjualan obat asam mefenamat tanpa menggunakan resep dokter
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penulisan yuridis normatif yang menerapkan kaidah-kaidah hukum positif, dalam
penulisan skripsi ini digunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan non hukum untuk analisa dalam penulisan skripsi ini analisa yang
digunakan adalah dengan metode analisa deduktif, yang digunakan untuk menarik
kesimpulan yang berasal dari hal yang bersifat umum menjadi permasalahan yang
bersifat khusus sehingga dapat ditarik dalam bentuk argumentasi dan memberikan
preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari Pertama yaitu
tanggung gugat yang meliputi pengertian tanggungb gugat, macam- macam
tanggung gugat. Kedua yaitu Apoteker, pengertian Apoteker, kewajiban Apoteker.
Ketiga yaitu penyalahgunaan, meliputi pengertian penyalahgunaan dan pengertian
penyalahgunaan penjualan obat asam mefenamat. Keempat yaitu obat, pengertian
obat, pengertian asam mefenamat, dosis, dan efek samping.
Hasil yang terdapat pada penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua hasil
penelitian yaitu Pertama, perbuatan melawan hukum yang dilakukan apoteker
dikenai tanggung gugat ke apotek dimana perbuatan melawan hukum ini menjadi
tanggung jawab apotek selaku pelaku usaha Kedua, upaya yang dapat dilakukan
oleh konsumen jika dirugikan akibat mengkonsumsi obat asam mefenamat yang
diedarkan oleh apotek selaku pelaku usaha dapat berupa pemberian ganti rugi
kepada pihak konsumen yang dapat berupa pengembalian uang atau barang yang
memiliki nilai setara dan juga pemenuhan kewajiban-kewajiban pihak Apotek
sebagai pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan dan pihak konsumen
dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pihak distributor sebagai
pelaku usaha yang merugikan dengan cara melalui jalur litigasi atau non litigasi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, bentuk
perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh konsumen yaitu dapat berupa
perlindungan hukum preventif sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan dilakukan
sebelum terjadinya suatu pelangggaran , dan perlindungan hukum represif yang
terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 60 sampai Pasal 63 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran. Kedua,
pihak konnsumen yang dirugikan dalam kasus penjualan obat asam mefenamat
tanpa menggunakan resep dokter dapat mengajukan gugatan sebagai bentuk
perlawanan kepada pihak Apotek sebagai pelaku usaha dengan jalur litigasi atau
non litigasi. Saran yang dapat penulis berikan, Pertama dalam kasus penjualan
obat asam mefenamat tanpa menggunakan resep dokter kepada pihak Apotek
selaku pihak pelaku usaha seharusnya ikut melindungi kepentingan konsumen
dengan cara beritikad baik dan melakukan suatu transaksi yang sehat, hal ini tentu
harus didukung dari pihak pemerintah dalam upaya membina pelaku usaha dan
mengawasi peredaran barang yang akan dijual kepada pihak konsumen agar tidak
ada pihak konsumen yang merugi. Kedua, pada pihak konsumen dalam kasus ini
agar lebih waspda dan berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
dengan cara rajin mencari tahu informasi meengenai peredaran suatu produk atau
jasa agar tidak salah pilih dan juga dapat dilakukan dengan menambah wawasan
ilmu pengetahuan akan perkembangan peredaran produk pada masa modern saat
ini, agar dapat mengetahui berita terbaru mengenai peredaran suatu barang
dan/atau jasa. | en_US |