Show simple item record

dc.contributor.authorM. ATHO’ ILLAH
dc.date.accessioned2013-12-16T03:42:10Z
dc.date.available2013-12-16T03:42:10Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9049
dc.description.abstractAnak yang berkonflik dengan hukum dari waktu ke waktu selalu menjadi sorotan, terutama dari perspektif masyarakat yang gelisah dan resah akibat perilaku anak yang sering disebut nakal. Kenakalan anak yang semakin meningkat dapat terjadi dikarenakan adanya pengaruh kemajuan IPTEK, kemajuan budaya, dan perkembangan pembangunan pada umumnya sehingga bukan hanya orang dewasa yang melakukan pelanggaran hukum, akan tetapi anak-anak juga terjebak melanggar norma hukum dan menjurus pada tindakan kriminal, seperti : pemakaian narkotika, pemerasan, pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, dan sebagainya. Seperti halnya dalam putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 217/Pid.Sus (An) /2010/PN.Pso dengan terdakwa Gerry Saputera Waroka yang masih berumur 16 tahun melakukan pencabulan secara berlanjut, dimana oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan kesatu primair Pasal 81 Ayat (2) Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak jo. Pasal 64 KUHP, subsidair pasal 82 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, kedua primair Pasal 287 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dakwaan disusun secara alternatif subsidairitas, maka hakim benar-benar mempertimbangkan dakwaan yang palin tepat dikenakan pada terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hakim berpendapat dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHP adalah dakwaan yang tepat, dengan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 tiga puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan secara berlanjut (Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 217/Pid.Sus(An)/2010/PN.Pso). Permasalahan yang kedua adalah apakah putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan secara berlanjut sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 217/Pid.Sus(An)/2010/PN.Pso. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan secara berlanjut dalam Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 217/Pid.Sus(An)/2010/PN.Pso dan untuk mengetahui kesesuaian putusan hakim terhadap anak sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study), dan pendekatan konseptual (conceptual approach); bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; serta analisis bahan hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan adalah sebagai berikut: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku anak berdasarkan pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, pasal-pasal peraturan hukum pidana sudah tercantum dalam putusan. Sedangkan pertimbangan hakim yang bersifat nonyuridis yaitu hal yang memberatkan terdakwa dan hal yang meringankan terdakwa. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa Gerry Saputera Waroka tidak sesuai dengan teori tujuan pemidanaan anak, yaitu berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) subsidair satu bulan kurungan. Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Dalam menjatuhkan pidana hakim seharusnya tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat yuridis saja, akan tetapi hal-hal yang bersifat nonyuridis, agar dalam putusannya tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, baik itu terdakwa, korban pada khususnya maupun masyarakat pada umumnya dan Penjatuhan pidana penjara oleh hakim pada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak seharusnya tidak perlu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries50710101108;
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCABULAN SECARA BERLANJUTen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SECARA BERLANJUTen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record