dc.description.abstract | Anak yang berkonflik dengan hukum dari waktu ke waktu selalu menjadi
sorotan, terutama dari perspektif masyarakat yang gelisah dan resah akibat
perilaku anak yang sering disebut nakal. Kenakalan anak yang semakin meningkat
dapat terjadi dikarenakan adanya pengaruh kemajuan IPTEK, kemajuan budaya,
dan perkembangan pembangunan pada umumnya sehingga bukan hanya orang
dewasa yang melakukan pelanggaran hukum, akan tetapi anak-anak juga terjebak
melanggar norma hukum dan menjurus pada tindakan kriminal, seperti :
pemakaian narkotika, pemerasan, pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, dan
sebagainya. Seperti halnya dalam putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor :
217/Pid.Sus (An) /2010/PN.Pso dengan terdakwa Gerry Saputera Waroka yang
masih berumur 16 tahun melakukan pencabulan secara berlanjut, dimana oleh
Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan kesatu primair Pasal 81 Ayat (2) Undangundang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak jo. Pasal 64 KUHP,
subsidair pasal 82 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Jo Pasal 64 KUHP, kedua primair Pasal 287 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dakwaan
disusun secara alternatif subsidairitas, maka hakim benar-benar
mempertimbangkan dakwaan yang palin tepat dikenakan pada terdakwa sesuai
dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hakim berpendapat dakwaan
kesatu subsidair, yaitu Pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHP adalah dakwaan yang tepat, dengan
dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 tiga
puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama apakah dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencabulan secara berlanjut (Putusan Pengadilan Negeri Poso
Nomor : 217/Pid.Sus(An)/2010/PN.Pso). Permasalahan yang kedua adalah apakah
putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan secara
berlanjut sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak dalam Putusan Pengadilan
Negeri Poso Nomor : 217/Pid.Sus(An)/2010/PN.Pso. Tujuan penulisan skripsi ini
untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan secara berlanjut dalam Putusan
Pengadilan Negeri Poso Nomor : 217/Pid.Sus(An)/2010/PN.Pso dan untuk
mengetahui kesesuaian putusan hakim terhadap anak sudah sesuai dengan tujuan
pemidanaan anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan
(statute approach), studi kasus (case study), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach); bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder; serta analisis bahan hukumnya bersifat
preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan adalah sebagai
berikut: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada
pelaku anak berdasarkan pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Pertimbangan
yang bersifat yuridis yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa,
keterangan saksi, barang bukti, pasal-pasal peraturan hukum pidana sudah
tercantum dalam putusan. Sedangkan pertimbangan hakim yang bersifat
nonyuridis yaitu hal yang memberatkan terdakwa dan hal yang meringankan
terdakwa. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa Gerry Saputera Waroka tidak
sesuai dengan teori tujuan pemidanaan anak, yaitu berupa pidana penjara selama
10 bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) subsidair
satu bulan kurungan. Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Dalam
menjatuhkan pidana hakim seharusnya tidak hanya mempertimbangkan hal-hal
yang bersifat yuridis saja, akan tetapi hal-hal yang bersifat nonyuridis, agar dalam
putusannya tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, baik itu terdakwa, korban
pada khususnya maupun masyarakat pada umumnya dan Penjatuhan pidana
penjara oleh hakim pada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak
seharusnya tidak perlu. | en_US |