Akibat Hukum Pewaris Yang Menyerahkan Seluruh Harta Kekayaan Kepada Anak Angkat (Studi putusan nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg)
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebagaimana
terdapat dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut,
bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, dan
adanya hubungan yang erat dengan keturunannya. Namun beda halnya dengan
suami istri yang tidak dikaruniai anak maka akan muncul inisiatif untuk
melakukan pengangkatan anak guna menambah anggota keluarga. Di
lubuklinggau Harta peninggalan yang menjadi objek sengketa adalah harta
Sainuni binti soidi (selanjutnya disebut Almarhum) berupa 2 bidang tanah dan
rumah. Selama pernikahan sainuni dengan sampurno berlangsung belum
dikaruniai anak sehinngga mengangkat anak yang diasuh mulai bayi hingga
dewasa. Pada saat sebelum meninggal sainuni pernah mengatakan akan
menjadikan anak angkatnya yang bernama lesi lusita menjadi ahli waris tunggal.
Pada tahun 2014 sainuni meninggal dan disebut sebagai pewaris setelah pewaris
meninggal barulah terjadi sengketa antara anak angkat dan saudara kandung
pewaris. Dalam hal ini penulis membatasi pada hukum KUHPerdata, KHI, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saja.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis, mengangkat skripsi
ini dengan judul “AKIBAT HUKUM PEWARIS YANG MENYERAHKAN
SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPADA ANGKAT” adapun rumusan
masalah yang akan di bahas ialah apakah pewaris boleh menyerahkan seluruh
harta kekayaan kepada anak angkat, bagaimana perlindungan hukum terhadap
anak angkat akibat pewaris menyerahkan seluruh harta kekayaannya, dan analisa
pertimbangan hukum hakim putusan Nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu memenuhi
dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.mengembangkan dan
menerapkan ilmu pengetahuan di bidang Hukum yang telah diperoleh di
perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di
masyarakat.memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang diharapkan
dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan mahasiswa Fakultas Hukum serta
Almamater. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan,
mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak
lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan
meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3)
sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis
bahan hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah : Pertama, Pewaris sebelum
meninggal dunia berhak atas kekayaannya. Ia dapat memberikan sebagian hartanya secara sukarela, kepada orang atau ahli waris yang dikehendakinya.
Namun dalam hal pembagian harta kekayaan haruslah sesuai dengan Undangundang
yang berlaku. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris
ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang
diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama. Kedua, Perlindungan
hukum merupakan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian
hukum demi memberi perlindungan kepada rakyatnya. Sementara itu bagi yang
melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Perlindungan
hukum itu sendiri itu ada 2 yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum
preventif yaitu mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum
represif yaitu mempunyai tujuan untuk menyelesaikan sengketa, termasuk juga
penanganannya di lembaga peradilan. Ketiga Pertimbangan hukum hakim
sebelum menjatuhkan putusan No. 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg menurut penulis
sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil putusan
tersebut lesi lusita mendapat wasiat wajibah 1/3 dari harta orang tua angkatnya
sainuni binti soidi dan suami serta saudara kandung juga mendapatkan bagian
sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tentang
penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Saran pada skripsi ini adalah pertama, Pewaris sesamasa masih hidup
seharusnya mempersiapkan bagian-bagian harta warisan yang akan dibagikan
mengingat harta warisan merupakan suatu yang krusial dan pembagian itu sendiri
haruslah adil dan ini merupakan upaya agar tidak ada sengketa antar ahli waris.
Kedua, Diharapkan perlindungan hukum secara preventif dan represif dapat
dilakukan dengan baik oleh pemerintah tanpa adanya suatu kepentingan tertentu
sehingga tida merugikan para ahli waris. Ketiga, Hakim harus lebih peka untuk
melihat fakta-fakta apa yang timbul pada saat persidangan, sehingga dari fakta
yang timbul tersebut menimbulkan keyakinan dalam memutuskan maupun
mengadili suatu perkara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]