dc.description.abstract | Ketersediaan tanah semakin lama semakin sedikit karena luasan tanah
tetap sedangkan jumlah penduduk makin bertambah. Permasalahan akan tanah
menjadi kasus yang tidak pernah absen di tanah air. Atas permukaan bumi yang
disebut tanah, terdapat beberapa hak atas tanah salah satunya hak milik atas tanah.
Hak milik atas tanah sendiri hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Tanah dengan status hak milik memang selalu menjadi incaran semua orang
karena tanah hak milik bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh. Pemegang
tanah dengan status hak milik berhak penuh atas tanahnya, namun tetap dibatasi
oleh pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan semua tanah
memiliki fungsi sosial.
Penduduk yang berada di Indonesia bukan hanya penduduk asli Indonesia
saja, melainkan terdapat warga negara asing yang juga tingggal di Indonesia.
Tidak sedikit warga negara asing yang lama menetap di Indonesia merasa betah
dan memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia dan merubah
kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia. Dalam perpindahan status
kewarganegaraan warga negara asing menjadi warga negara Indonesia tentulah
tidak serta merta langsung dapat berpindah melainkan harus memenuhi syarat
yang telah diatur dalam undang-undang.
Warga negara asing yang telah menjadi warga negara Indonesia dapat
dimungkinkan melakukan perpindahan status kewarganegaraan dan melepas
kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing kembali. Dengan
demikian, secara otomatis mereka mengalami kehilangan status kewarganegaraan
Indonesianya. Saat masih berkewarganegaraan Indonesia, warga negara asing
yang hilang status kewarganegaraan Indonesianya ini dapat mempunyai tanah
dengan status hak milik. Setelah mereka dinyatakan hilang status
kewarganegaraan Indonesianya ini, bagaimana status aset hak milik atas tanah
yang mereka miliki.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan sebgai berikut : pertama, bagaimana status hukum tanah
hak milik yang dimiliki warga negara Indonesia yang hilang kewarganegaraannya.
Kedua, apakah warga negara Indonesia yang telah hilang status
kewarganegaraannya dapat memindahkan hak milik atas tanah yang pernah
dimilikinya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian yang difokuskan dalam pengkajian penerapan kaidahkaidah
atau norma dalam hukum positif. Penelitian ini dapat dilakukan dengan
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang,
peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang dihubungkan
dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dalam skripsi ini
peraturan yang digunakan yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2041), Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perlindungan HAM (Lembaran Negara Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), UndangUndang
Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4634), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963
tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik
Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2555), Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696), Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan
Umum (Perpres No.36/2005), dan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010.
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa, pertama
bahwa status hukum tanah hak milik yang dimiliki warga negara Indonesia yang
hilang kewarganegaraannya yaitu menurut Pasal 21 ayat (3) UUPA tanahnya akan
menjadi tanah negara apabila telah habis masanya atau daluwarsa untuk
memindahtangankan hak milik atas tanahnya tersebut dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun, karena hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia saja. Dengan statemen hanya warga negara Indonesia yang dapat
mempunyai hak milik atas tanah maka selain warga negara Indonesia tidak dapat
mempunyai hak milik atas tanah. Kedua, Bahwa warga negara Indonesia yang
telah hilang status kewarganegaraannya ini dapat memindahtangankan hak milik
atas tanah yang pernah dimilikinya. Peralihan hak milik atas tanah tersebut dapat
dilakukan melalui perbuatan hukum yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, dan
lelang.
Saran penelitian ini adalah, pertama perlu adanya regulasi yang jelas
mengenai tanah-tanah yang dapat dimiliki warga negara asing di Indonesia agar
sesuai dengan peruntukan tanahnya serta memberikan sosialisasi terhadap warga
negara Indonesia yang sedang berada di selain warga negara Indonesia dan warga
negara Indonesia yang akan melakukan pemindahan kewarganegaraan mengenai
tanah-tanah yang dapat dipunyai dan yang tidak dapat dipunyai oleh warga negara
asing. Kedua, warga negara Indonesia yang hilang status kewarganegaraannya
untuk segera memindahtangankan hak milik atas tanahnya agar tidak merasa
dirugikan sebelum hak milik atas tanahnya tersebut jatuh kepada negara. | en_US |