• Login
    View Item 
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prinsip Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Terkait Identitas Agama Bagi Penganut Aliran Kepercayaan

    Thumbnail
    View/Open
    AYUNINGTYAS SAPTARINI-160720101009.pdf_.pdf (2.431Mb)
    Date
    2019-04-15
    Author
    SAPTARINI, Ayuningtyas
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak dasar bagi manusia untuk yang melekat sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan, tidak bisa dicabut dan digantikan oleh siapapun. Hak tersebut adalah hak yang alami (natural rights) yang dimiliki oleh manusia dan bukan pemberian dari negara. Penghormatan terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan impelentasi dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, ada 6 (enam) agama resmi yang diakui negara melalui perundang-undangan, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Diluar 6 (enam) agama resmi yang diakui negara, ada suatu kelompok yang menamakan diri Penganut Aliran Kepercayaan, yang sudah sejak jaman nenek moyang bangsa Indonesia dan berasal dari Indonesia asli, disebut “agama pribumi”. Negara Indonesia mengakui adanya agama “kepercayaan” atau yang disebut aliran kepercayaan. Negara melindungi hak para Penganut Aliran Kepercayaan, namun produk hukum yang ada, kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang mencerminkan prinsip anti-diskriminasi yang sesuai dengan nafas dan jiwa Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa Indonesia. Salah satu kebijakan yang diskriminatif adalah pengosongan atau tanda strip (-) dalam kolom agama diKartu Tanda Penduduk (KTP) Penganut Aliran Kepercayaan. Tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan bagi warganegaranya. Salah satu usaha untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan adalah dengan mencantumkan “aliran kepercayaan” dalam kolom KTP. Hal ini dilaksanakan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait identitas agama bagi penganut aliran kepercayaan. Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri melaksanakan putusan ini atas dasar pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon yaitu 4 (empat) orang dari aliran kepercayaan yang berbeda yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bentuk politik hukum negara Indonesia maka pelaksanaan putusan harus diikuti dengan perubahan dan penyesuaian Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Selain untuk menjamin hak sipil dn politik warganegara, perubahan dan penyesuaian tersebut adalah bentuk dari tanggungjawab negara terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada prinsipnya adalah menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak dasar setiap individu dalam suatu negara.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90463
    Collections
    • MT-Science of Law [351]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository