dc.description.abstract | Pembuktian merupakan salah satu tahapan persidangan dengan tujuan
untuk mencari kebenaran pada perkara di persidangan. Kebenaran yang dicari
bersifat relatif bahkan bersifat kemungkinan. Untuk membuktikan suatu perkara
di persidangan diperlukan alat bukti. Alat bukti yang dapat diterima ialah alat
bukti yang telah ditentukan atau diatur didalam Undang-Undang. Apabila terdapat
alat bukti yang tidak di atur oleh Undang-Undang maka harus dikesampingkan.
Perkara kepailitan menganut hukum acara perdata kecuali telah diatur di dalam
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam Putusan Mahkamah Agung No.
783.K/Pdt.Sus-Pailit/2017 Pemohon Kasasi yang dulunya merupakan Termohon
pailit yaitu PT. Kapuas Tunggal Persada mengajukan permohonan kasasi dengan
Termohon Kasasi yaitu PT. AKR Corporindo yang dulunya merupakan Pemohon
Pailit. Dalam permohoannya Pemohon Kasasi meminta kepada Hakim untuk
memeriksa judex facti yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pemohon
Pailit merupakan Kreditor dari Termohon Pailit. Pertimbangan hakim judex facti
didasarkan pada alat bukti berupa surat tegoran/ somasi dan fotokopi faktur
penjualan bahan bakar minyak (BBM). Alat bukti yang diajukan oleh Kreditur
tidak mempunyai kekuatan hukum karena somasi tersebut hanya surat tegoran
atau peringatan kepada Debitor dan faktur yang diajukan sebagai alat bukti berupa
fotokopi dan tidak pernah ditunjukkan aslinya di persidangan. Oleh karena itu
hakim tidak tepat dalam menyatakan Pemohon Pailit merupakan Kreditur dari
Termohon Pailit.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe
yuridis normatif, yang sering disebut pula dengan legal research dimana setiap
permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus
pada kaidah-kaidah hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penulisan ini adalah analisis
dengan menggunakan metode deduktif dimana metode ini berasal dari hal-hal
yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus.
Tinjauan pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori,
konsep dan serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok
permasalahan, yaitu anatara lain pengertian dari Kepailitan, pengertian utang, dan
pembuktian.
Hasil pembahasan pada kasus ini adalah bahwa jawaban pada rumusan
masalah pertama mengacu berkaitan dengan Pasal 299 Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU dan Pasal 1865 KUHPerdata/Pasal 163 HIR/Pasal 283 Rbg
mengenai pihak yang diwajibkan membuktikan adanya utang dalam perkara
Kepailitan, jawaban rumusan masalah kedua adalah somasi dan fotokopi faktur
yang diajukan oleh pemohon pailit tidak berkekuatan hukum, dan jawaban dari
rumusan masalah yang ketiga adalah tidak benar apabila hakim dalam Ratio
Decidendi (pertimbangan hukum) hakim dari Putusan Mahkamah Agung No.
783.K/Pdt.Sus-Pailit/2017 menyatakan bahwa pemohon pailit merupakan
Kreditor.
Kesimpulan atas rumusan masalah pertama adalah pihak yang wajib
membuktikan adanya utang dalam perkara kepailitan adalah pemohon pailit,
kesimpulan atas rumusan masalah kedua adalah alat bukti berupa somasi dan
fotokopi faktur tidak mempunyai kekuatan hukum pada perkara kepailitan, dan
kesimpulan atas rumusan masalah ketiga adalah hakim judex juris dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa jude facti tidak salah dalam melakukan
penerapan hukum sehingga permohonan kasasi harus ditolak. Berdasarkan uraian
tersebut disimpulkan bahwa pemohon pailit wajib membuktikan adanya utang
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Alat bukti yang diajukan adalah somasi
dan fotokopi faktur. Somasi merupakan surat tegoran bagi pihak yang tidak
memenuhi kewajibannya dan fotokopi faktur tersebut tidak pernah ditunjukkan
aslinya. Berdasarkan alat bukti tersebut, tidak benar jika hakim judex facti
menyatakan bahwa pemohon pailit merupakan kreditor dari termohon pailit.
Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah, Pertama untuk
membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dalam
perkara kepailitan perlu adanya alat bukti yang telah diatur oleh Undang-Undang
dan dapat dibuktikan secara sederhana. Hakim didalam pertimbangannya
menyatakan bahwa Pemohon Pailit benar merupakan Kreditor dari Termohon
Pailit berdasarkan alat bukti somasi dan fotokopi faktur. Oleh karena itu tepat jika
hakim judex juris memerintahkan pembenahan terhadap putusan dari hakim judex
facti. Kedua, agar Badan Legislatif Indonesia segera membuat aturan mengenai
fotokopi yang diajukan dan dijadikan sebagai alat bukti. | en_US |