Pemberian Izin Poligami Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Beragama Islam
Abstract
Perkawinan suatu lembaga hukum yang mempersatukan dua insan
manusia yang berbeda jenis kelamin setelah memenuhi persyaratan tertentu.
perkawinan mempunyai akibat hukum.Kitab Hukum Undang-undang Perdata dan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Indonesia menganut asas monogami,
yang mana baik itu seorang pria dan wanita hanya boleh memiliki satu pasangan.
Namun dalam hal ini Undang-undang memberikan pengecualian jika seorang
suami ingin beristri lebih dari satu yaitu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Anak dari hubungan
Poligami yang sudah sesuai dengan persyaratan-persyaratan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tidak menimbulkan masalah,permasalahan yang akan
timbul jika perkawinan poligami siri memperoleh anak/keturunan,Kepolisian
Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan
Perkawinan,Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dengan sendirinya tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan hanyalah kelanjutan dari
perundangan tersebut dimana sama-sama menganut asas monogami dan untuk
memperketat adanya poligami, hanya saja didalam Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 lebih ditekankan pada perizinan dari
pejabat atasannya. Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk menganalisa
dan menulis karya tulis ilmiah ini dalam bentuk skripsi berjudul “Pemberian Izin
Poligami Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Beragama
Islam”.Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah
Pertama,Bagaimana pengaturan poligami untuk anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia; kedua, Bagaimana hak anak hasil dari perkawinan kedua
apabila perkawinannya tidak dilaporkan kepada kesatuan kepolisian. Metode
penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe Normatif . Pendekatan masalah
yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang dan pendekatan
Konseptual.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Hal tersebur dianalisis menggunakan metode yang terarah dan
sistematis, selanjutnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang
bersifat preskriptif dan terapan.
Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang Pengertian
Perkawinan,Syarat Sah Perkawina, Akibat Hukum Perkawinan, Pengertian
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peran Fungsi Dan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pengertian Poligami, dan Syarat Sah Izin Poligami
Bagi Aparatur Sipil Negara.
Hasil pembahasan menjelasan bahwa Didalam peraturan Kepolisian
Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan
Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dengan sendirinya tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya saja
didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010
lebih ditekankan pada perizinan dari pejabat atasannya, seorang anggota Polri
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]